Perombakan SKPD Sekadau Tersandung Perda

0
1421
Bupati Sekadau, Rupinus
Bupati Sekadau, Rupinus

LINTASKAPUAS.COM – SEKADAU, Rencana perombakan Satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) dilingkungan pemerintah kabupaten sekadau pada tahun 2016 tidak bisa dilakukan karena, masih tersandung peraturan daerah ( Perda ).

Meski telah memasuki tahapan proses, akan tetapi pemkab mesti mensosialisasikan terlebih dahulu peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Penyusunan perangkat daerah tertuang dalam perda, oleh karena itu kita masih melakukan penggodokkan dan mensosialisasikan terlebih dahulu ” ujar bupati sekadau, Rupinus SH MSI saat ditemui disela paripurna penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban APBD tahun 2015 kemarin.

Hingga saat ini pemerintah Kabupaten Sekadau Masing melakukan kajian terkait dengan terhadap tipelogi SKPD yang akan dilakukan perombakan.

“Nanti dilihat dari tipeloginya, ada A, B atau C. Nanti juga disesuaikan dengan rumpunnya, sosial apa, keuangan apa nantinya,” ucap Orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari .

Rupinus juga mengatakan, akan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Penyusunan organisasi perangkat daerah Kabupaten Sekadau itu tertuang dalam bentuk Perda.

“Disosilisasikan terlebih dahulu PP Nomor 18 Tahun 2016, kemudian pemetaan urusan Kabupaten Sekadau sudah ada tipe-tipe apa,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Dikatakan Rupinus, setelah terbentuknya Perda baru kemudian diisi orang-orangnya. Ia mengatakan, nantinya diolah sesuai dengan rumpunnya. Nantinya akan dituangkan dalam bentuk Perda mengenai struktur organisasi dan perangkat daerah Kabupaten Sekadau.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sekadau, Subhan, mengatakan, Perda tersebut akan dibahas pada tahun ini.

Dikatakannya, prosesnya masih menunggu beberapa penetapan kementerian mengenai nomenklatur dan tipeloginya.“Sedang dalam tahap penggodokan di Bagian Organisasi. Berdasarkan komitmen bersama, perda itu nantinya akan dibahas pada tahun 2016 ini,” pungkasnya. ( Hermanto )