Petrus Bakus Terancam Hukuman Mati

0
2309
Petrus Bakus, digelandang aparat usai menjalani persidangan di pengadilan Negeri Sintang
Petrus Bakus, digelandang aparat usai menjalani persidangan di pengadilan Negeri Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Oknum Anggota Satuan Intelkam Polres Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) Brigadir Petrus Bakus, pelaku pembunuhan dan mutilasi dua anak kandungnya yang dilakukan di Asrama tempat tinggalnya di kabupaten melawi terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati terhadap terdakwa Petrus Bakus terungkap saat jaksa penuntut Umum(JPU) membacakan dakwaannya dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sintang.

Proses sidang dakwaan terhadap Petrus Bakus tersebut mendapat pengawalan ketat dari Aparat kepolisian Resort sintang. Pantauan Lintaskapuas dilapangan, peserta sidang yang hendak masuk diperiksa satu persatu oleh aparat keamanan.

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum kejaksaan negeri sintang, terdakwa, petrus bakus dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 340 kuhp,338 kuhp, pasal 80 ayat 3 uu nomor 35/2014 pengganti uu nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 3 uu no 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga(KDRT).

 Terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Kuasa hukum terdakwa petrus bakus, Martinus Ekok, SH, MH langsung mengajukan keberatan kepada majelis Hakim dan esepsi tersebut langsung dikabulkan oleh Hakim Ketua Edi Alex Sorayox, SH, MH.

Akan tetapi penyampaian keberatan dari kuasa Hukum Petrus Bakus tersebut akan di sampaikan pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (25/7) pekan depan, dengan agenda mendengarkan Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Tim JPU Petrus Bakus, yang diwakili oleh Aan, SH, usai persidangan mengatakan, dakwaan yang sudah dibacakan dalam persidangan tersebut sudah memenuhi unsur sesuai dengan perencanaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa.

“Hasil keterangan sejumlah saksi-saksi, unsur berencana itu sudah terpenuhi, sehingga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP, Subside 338 KUHP,” jelasnya.
kalau masalah Esepsi(keberatan), lanjut Aan, yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, pihaknya akan tetap menunggu dari penyampaiam keberatan pada persidangan pada Senin, pekan depan.

Untuk prose persidangan selanjutnya, akan digelar oleh pengadilan Negeri Sintang minggu depan dalam sidang esepsi tanggapan atas surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum