PJ Bupati Tak berkewenangan Mutasi Pejabat

0
1549
Wakil Bupati Sintang Terpilih periode 2016-2021, Drs. Askiman, MM
Wakil Bupati Sintang Terpilih periode 2016-2021, Drs. Askiman, MM

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, beredarnya rumor masalah mutasi pejabat besar-besaran di lingkungan Pemerintah Sintang pada Januari 2016 mendatang membuat wakil Bupati Sintang periode 2016-2021, Askiman yang ditetapkan oleh KPUD Sintang angkat bicara.
Askiman meminta Kepada Penjabat Bupati Sintang agar menahan diri terkait dengan permasalahan Mutasi maupun rolling jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang. “penjabat Bupati sintang, tidak ada kewenangan untuk memutasi atau rolling jabatan, penjabat bupati itu diberi kewenangan dan tanggung jawab mensukseskan Pilkada, “tegasnya kepada sejumlah wartawan saat menggelar Konfrensi Perss di Posko Kemenangan Jarot-Askiman, kemarin.
“Jika tetap melaksanakan mutasi maupun rolling jabatan lanjut Askiman, tentunya Penjabat Bupati tersebut sudah melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 tahun 2005, pasal 132 huruf a ayat 1 yang  menjelaskan, penjabat bupati maupun wali kota tidak bisa melakukan mutasi atau roling jabatan
Askiman menilai, jika memang terjadinya rumor mutasi itu, maka akan menabrak aturan yang sudah ditetapkan dan menurutnya hal tersebut kurang tepat terlihat dari kacamatanya. “Kalau tepat kata Penjabat Bupati. Tetapi belum tepat kepada kami sebagai Bupati-Wakil Bupati Sintang yang terpilih periode 2016 -2021,” ucapnya.

Sementara, Bupati Sintang terpilih, Jarot Winarno menyatakan bahwa saat dimulai  masa kerjanya sebagai Bupati Sintang nanti, maka hal utama yang akan dilakukannya adalah melakukan evaluasi kinerja Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Sintang.

“Kita akan lihat sejauh mana hasil kinerjanya baik itu SKPD maupun pegawai yang ada. Yang jelas kita akan evaluasi semua,”tuturnya.

Menurut Jarot, dalam penempatan pengawai harus sesuai dengan kemampuan dengan didukungnya kompetisi dasar yang baik. Sebab, jika tidak maka akan menghasilkan kinirja yang buruk juga.

” Seorang PNS harus paham betul dengan bidangnya masing-masing. Jika tidak maka akan memenghambat proses pembangunan yang ada. Maka dari itu, PNS juga ditutut untuk profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”kata dia.

Jarot menegaskan, terkait soal PNS, pihaknya akan menempatkan seseorang secara profesional dalam bekerja, bukan lagi memandang dari sisi suku dan agama. ” Bila perlu kita lelang jabatan,”tegasnya.