LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang untuk segera melakukan rekapitulasi ulang terhadap penghitungan perolehan suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di 16 Desa Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Ketapang, Moh.Dofir secara lisan yang kemudian disusul dengan surat resmi dari bawaslu yang diserahkan langsung kepada KPU Ketapang pada saat mengahadiri rapat pleno tingkat kabupaten yang diselenggarakan KPU Ketapang di Borneo Grand Ballroom Ketapang, Jumat (1/3/2024).
“Setelah melakukan kajian-kajian bersama anggota komisioner, kami bawaslu menyepakati bahwasannya untuk hasil pleno atau D hasil yang dibacakan oleh PPK Kendawangan tidak sinkron dengan data C hasil yang dimiliki oleh bawaslu,” ujar Dofir.
Lanjutnya, maka dari itu, kami sepakat untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Ketapang untuk segera melakukan rekapitulasi ulang suara caleg DPR RI di 16 desa di Kecamatan Kendawangan.
“Alasan kami mengeluarkan rekom tersebut dikarenakan D hasil pleno kecamatan tidak sinkron dengan C hasil dari data yang kami miliki,” jelasnya
“Ada 4 poin dari surat rekom yang kami keluarkan, intinya kami meminta KPU secara langsung segera melakukan rekapitulasi ulang di 16 desa di Kecamatan Kendawangan sesegera mungkin,” pungkasnya.
Sebelum Bawaslu mengeluarkan Surat Rekomendasinya, beberapa saksi partai politik di antaranya Partai Golkar dan Partai Demokrat tidak terima dan melakukan protes terhadap D Hasil yang dibacakan PPK Kendawangan yang mana mereka menilai ada ketidak sinkronan antara D hasil yang dibacakan dan data salinan C hasil yang mereka miliki.
(Ags)