PN Sintang Bebaskan Pelaku Cabul, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

0
1568

Keluarga Khawatirkan Psikis Korban

Ilustrasi
Ilustrasi

LINTASKAPUAS.COM- SINTANG. Seorang bocah umur tiga tahun sebut saja namanya mawar(bukan nama sebenarnya –red) menjadi korban pencabulan. Dengan Pelaku adalah tetangga  korban. Usia pelaku 13 tahun. Mawar hingga kini belum bisa melupakan kejadian yang menimpa. Dia terus bercerita sudah disetubuhi kepada keluarga maupun orang yang dikenali disekitarnya.

Mawar Dicabuli Pelaku pada bulan November 2015 Silang. Dan kasus tersebut sudah dilaporkan Polres Sintang dengan  LP/204/XI/2015/Kalbar/Res Stg Tanggal 16 November 2015. Namun, Miris Pengadilan Negeri Sintang pada kamis(3/3) serkitar pukul 10.00 Wib telah menjatuhkan Vonis, pelaku dikembalikan kepada orang tuanya.

Sungguh sangat tidak adil hukum dinegeri ini, pelaku sudah merusak masa depan mawar. Namun tidak ada saksi yang menjeratnya. Bahkan Keluarga  sangat khawatir dengan kondisi psikis  Mawar. Yang tak bisa dihindari lagi karena Pelaku bisa kembali bertemu setiap hari dengan mawar dan hingga saat ini, Kepolosan bocah tiga tahun itu membuatnya terus bercerita soal pencabulan yang dialami. “Mbah saya diperkosa,” kerap diucapkan mawar kepada neneknya.

Keluarga Mawar yang menjadi korban pencabulan dari tetangganya sendiri tersebut merasa keputusan yang diambil oleh Penegak Hukum terhormat tersebut tidak memberi rasa keadilan. Pasalnya korban tetap bisa melihat pelaku. Dan, jika melihat pelaku, korban selalu mengingat pencabulan yang dialami.

Korban sekilas tampak seperti bocah biasa. Bicara lancar. Tumbuh kembangnya normal. Hal demikian terlihat saat sejumlah awak media mengunjungi kediamannya yang sederhana.  Hanya saja, korban  kerap bercerita sudah diperkosa. Keluarga korban menyedihkan kondisi itu. Namun tak berdaya membendung. Kecuali sebatas mengalihkan pembicaraan.

Nenek korban masih ingat betul kejadian yang menimpa cucunya. Sekira pukul 09.00 pada Senin November korban pulang dari kediaman tetangga. Korban datang sudah tanpa celana dalam. Celananya dipegang.

Nenek korban heran. Tanpa ditanya, korban langsung mengutarkan kejadian yang barusan dialami.  “Nek saya di perkosa,” kata korban kepada neneknya.

Nenek korban terperanjat dengan cerita cucunya. Ia kian terkejut ketika mendapati dikemaluan korban banyak cairan sperma. “Saya langsung bersihkan. Saya mandikan dia (korban),” kata korban berusia 54 tahun ini.

Usai kejadian korban mengalami kesakitan luar biasa saat buang air kecil. Korban kadang sampai menangis. Tiga hari berselang kemaluan korban membengkak. Cukup besar bengkakannya. “Dua atau tiga centimeter membengkaknya,” kata ibu korban (22).

Keluarga kemudian memutuskan membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Disana keluarga mendapat penjelasan dokter kalau visum dapat dilakukan jika telah mendapat surat pengantar dari kepolisian. Keluarga langsung beranjak menuju Polres Sintang untuk membuat laporan. Surat polisi dikantongi, keluarga kembali bergegas ke rumah sakit.

Korban didampingi neneknya saat visum berlangsung. Nenek korban mendapat informasi mengejutkan. Dimana kemaluan korban memang kemasukan benda tumpul. Dan, jika alat kelamin pelaku masuk utuh ke dalam alat kemaluan korban, kemungkinan nyawanya bisa tidak terselamatkan.

Usai visum dilakukan, kasus pencabulan korban terus bergulir proses hukumnya. Pihak keluarga korban tiga kali ikut persidangan. Hanya saja keluarga korban menganggap terhadap pelaku sama sekali tidak ada hukuman yang dijatuhkan. Pasalnya sejak dilaporkan hingga vonis di pengadilan, pelaku tetap berkeliaran.

“Kami ini bingung. Mau kemana mengadu. Kami sedih,” kata ibu korban.

Ibu korban takut trauma anaknya berkepanjangan hingga dewasa nanti. Pasalnya korban terus bercerita setiap hari jika sudah diperkosa pelaku. “Saya takut kalau sudah dewasa anak saya minder dengan kawannya,” kata ibu korban.

Karena itu, keluarga kini memutuskan menjaga ketat korban. Alasannya agar tidak kembali bertemu dengan pelaku serta supaya  tidak  bercerita kepada setiap orang yang ditemui. “Maklumlah anak kecil. Masih polos. Belum mengerti,” kata ibu korban.

Kendati proses hukum sudah vonis di pengadilan, keluarga korban tidak berhasil mendapatkan hasil visum saat memintanya. Keluarga korban diberi informasi kalau hasil visum adalah dokumen  rahasia negara sehingga tak bisa diminta. Sementara korban kini  tinggal bersama ibu dan neneknya sejak ditinggal pergi  ayahnya.