PN Sintang Bebaskan Pelaku Pencabulan, Ini Kata JPU

0
1582
Ilustrasi
Ilustrasi

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kamis (3/3), yang memvonis bebas terdakwa MI (13) atas perkara pencabulan anak dibawah umur menurut Jaksa Penuntut Umum(JPU) sudah Sesuai dengan aturan yang ada.

“Putusan yang diambil Oleh Majels hakim sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena anak yang masih dibawah umur 14 kebawah tidak bisa dijerat dengan pidana. Sianak tersebut hanya bisa diambil tindakan dikembalikan kepada orang tuanya, “ungkap Aan Kepada LINTASKAPUAS.COM, kemarin

Ia menjelaskan bahwa terdakwa pencabulan anak dibawah umur terbukti melakukan tindak pidana namun tidak bisa ditahan karena terdakwa masih dibawah umur 14 tahun. “jika seseorang anak terbukti melakukan tindak pidana, akan ditahan jika sudah berumur diatas 14 tahun akan tetapi jika masih dibawah umur 14 tahun hanya bisa dijerat dengan tindakan yaitu dengan putusan pelaku dikembalikan kepada orang tuannya, “jelas Aan.

Saat ditanya, apakah pelaku hanya bisa diberikan tindakan dikembalikan kepada orang tua, menurut Aan, ada beberapa opsi tindakan yang bisa diambil seperti penyerahan kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang , kewajiban mengikuti pendidikan forma, pelatihan yang diadakan oleh pemerintah dan penitipan di Bapas Anak.

Sebenarnya tindakan lain bisa kita berlakukan hanya saja dikabupaten Sintang ini belum ada Bapas Anak maupun tempat penampungan anak yang berkonflik untuk dididik dan diberi pelatihan, “ujar Aan.

Ia juga menambahkan bahwa JPU mengambil tuntutan kasus pencabulan dengan tuntuttan dikembalikan kepada orang tua sesuai dengan hasil penelitian dari Bapas Sintang. “kalau tuntutan yang saya ambil sebelumnya sudah saya konsultasikan dengan peneliti Bapas Sintang, “pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pihak keluarga korban menuntut keadilan terkait dengan pelaku yang sudah merusak masa depan anaknya namun Pengadilan Negeri Sintang membebaskan pelaku dengan mengembalikan kepada orang tuanya.

Sebagaimana diketahui bahwa rumah pelaku dengan rumah korban berdampingan langsung yang tentunya setiap saat korban dengan pelaku akan bertemu kembali. Pertimbangan seperti ini lah yang tidak diperhatikan oleh pihak Bapas Sintang, JPU dan majelis hakim.

Ketiganya justru lebih memperhatikan kondisi sipelaku tanpa memperhatikan kondisi Korban yang sudah rusak masa depannya oleh sipelaku. Mirisnya lagi hingga saat ini tidak ada satu pun bantuan dari physikiater terkait dengan kejiwaan korban.

Sebagaimana diketahui, bahwa pelaku sebenarnya bisa dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak: ““(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Melihat pada ketentuan Pasal 81 UU Perlindungan Anak tersebut, perbuatan yang dilakukan oleh si anak laki-laki dapat dipidana berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Perlu diketahui bahwa dalam pasal tersebut tidak diatur mengenai siapa yang melakukan tindakan pidana tersebut, apakah orang yang sudah dewasa atau anak-anak. Oleh karena itu, anak-anak pun dapat dipidana berdasarkan pasal ini.