
LINTASKAPUAS.COM – SEKADAU, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sekadau amankan 24 gram paket sabu siap edar dari dua pelaku yang berbeda, Kamis(16/6) dini hari.
Kapolres Sekadau AKBP Muslikun mengatakan, dua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.
“ Pelaku Pertama ditangkap oleh anggota di Sekadau, selanjutnya dilakukan pengembangan, anggota kemudian menangkap pelaku lainnya di Kabupaten Sanggau,” ujarnya, Jumat 17/6).
Muslikhun menuturkan, polisi terlebih dahulu melakukan penggeledahan kerumah Mamza ( 43 ) yang berada di Jalan Pamong Paraja, Kecamatan Sekadau Hulu. Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket sabu siap edar seberat 1.5 gram.
Hasil pengembangan mengarah kewilayah Kabupaten Sanggau, tepatnya di Kecamatan Sanggau Kapuas dengan melakukan penangkapan terhadap Bajeng.
“Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri melalui pintu lantai 2 bagian belakang dan melompat di atas atap rumah penduduk ” , terang Muslikhun.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah Bajeng sehingga ditemukan barang bukti didalam jok sepeda motor Vario Tehno, 18 paket sabu seberat 23.2 gram, timbangan, 2 buah sendok, 4 buah korek api, 1 buah tabung kaca, 1 buah handphone warna putih dan uang tunai senilai Rp.1.400.000.
Dikatakannya pula, Mamza saat ini telah diamankan di Mapolres Sekadau, bersama barang bukti.
Sementara Bajeng, berhasil kabur melarikan diri dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ), sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sanggau guna melakukan penangkapan terhadap Bajeng. ( Hermanto )