LINTASKAPUAS.COM, SINTANG- Kepolisian Sektor (Polsek) Kelam Permai mengamankan 16 pucuk senapan api rakitan tanpa ijin milik warga Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Kapolsek Kelam Permai, IPDA Kamto mengatakan 16 senjata api rakitan tersebut didapat dari tiga desa yang ada di kecamatan Kelam Permai.
“Itu baru dari tiga desa. Dua pucuk senpi yang sudah kita serahkan ke polres untuk dimusnahkan itu dari desa Kebong. Sekarang, ada 14 pucuk senpi, 13 pucuk dari desa Labi dan satu pucuk dari desa Merpak,” ujarnya.
Ia menganggap kesadaran masyarakat terhadap larangan dan bahaya kepemilikan senpi rakitan terlihat dari banyak masyarakat yang dengan sukarela memberikan senpi rakitannya secara langsung ke Polsek terdekat maupun melalui perangkat desa.
“Kami bekerja sama dengan perangkat desa untuk memberikan sosialisasi ke masyarakat. Dan memang masyarakat sadar akan bahaya dan larangan memiliki senpi, lagipula, sudah tak ada hutan yang bisa dipakai mereka untuk berburu,” jelasnya.
Ia mengatakan kemungkinan akan lebih banyak lagi masyarakat yang menyerahkan senjata api rakitan. Terlebih lagi, terdapat 13 desa di Kecamatan Kelam Permai yang memang kebiasaan masyarakat dulunya berburu. “Jika mereka takut menyerahkan ke Polsek bisa menyerahkan senpi gratis melalui kades. Dan, yang menyerahkan senpi tersebut tak akan kita kenakan sanksi,” paparnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai ijin kepemilikan senapan angin, ia mengatakan ada beberapa jenis senapan angin yang diijinkan untuk memilikinya. “Kalau masih dibawah 4.5 kaliber, masih boleh memilikinya. Kalau sudah diatas 4.5, harus memiliki ijin,” tukasnya.