Posbakum dan Pelayanan Hukum Gratis

0
1432
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Kejaksaan Negeri Sintang menilai SKPD di lingkungan Pemerintah Sintang masih minim untuk menggunakan Posbakum dan Pelayanan Hukum. Padahal, Pemerintah dan Kejaksaan telah melakukan MoU untuk memberikan pemahaman dan bantuan hukum secara gratis.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang, Rizkinil Jusar mengatakan, Posbakum akan memberikan bantuan hukum tanpa dipungut biaya. Akan melayani masyarakat, SKPD dan Kades untuk  konsultasi hukum hingga penanganan hukum.

” Tujuannya, untuk membantu masyarakat, Kades dan SKPD di lingkungan Pemkab Sintang yang membutuhkan bantuan hukum. Karena, pemahaman masyarakat mengenai hukum khusus di sintang masih tergolong minim,” kata dia.

Menurutnya, dengan adanya Posbakum yang terbentuk, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, SKPD dan Kades yang butuh bantuan hukum. ” Posbakum tak hanya membantu masalah menyangkut perkara, namun dapat juga menjadi tempat masyarakat meminta konsultasi hukum terhadap permasalahan yang terjadi,” katanya.

Meskipun demikian, Rizkinil sangat menyayangkan action dari Pemerintah Daerah Sintang mengenai Posbakum dan Pelayanan Hukum. Pasalnya, hingga saat ini belum ada yang memanfaatkan keberadaan Posbakum itu.

Padahal, kata Rizkinil, dengan adanya Posbakum dan Pelayanan Hukum dapat memperbaiki kinerja para SKPD untuk tertib administrasi serta menghindari kesalahan yang berdampak pada temuan. “Fasilitas telah kita siapkan, tetapi mereka (Pemerintah Sintang) tidak proaktif,” ungkapnya.

Selain itu, Rizkinil mengatakan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Sintang telah membentuk Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). “ Sifatnya hanya Pencegahan,” ucapnya.