Presiden Kabulkan Grasi Terpidana Mati Asal Sintang

0
1485
Ilustrasi
Ilustrasi

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Dini Samsudin alias Andi Mapasisi bin Sumedi, merupakan salah satu Terpidana yang di Vonis hukuman Mati oleh pengadilan Negeri sintang mendapat Grasi dari presiden RI menjadi Vonis Penjara seumur Hidup

Vonis Hukuman Mati yang dijatuhi kepada terpidana oleh di Pengadilan Negeri Sintang dengan Nomor 81/pid.B/2000/PN. Stg tanggal 6 Februari 2001, atas kasus pembunuhan berencana. Dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Nusa Kambangan

Informasi Pemberian garasi terhadap terdakwa dari Vonis Hukuman Mati menjadi penjara seumur Hidup sesuai dengan surat dengan Nomor 81/Pid.B/2000/PN Stg yang diterima oleh kejaksaan Negeri dengan hasil keputusan RI Nomor 13/G tahun 2012 tertanggal 4 April 2013. Surat itu berbunyi perubahan dari pidana mati menjadi hukuman seumur hidup.  “kami dari Kejaksaan negeri sintang menerima suratnya tanggal 23 Agustus 2013,” Ungkap Kasi Pidana Umum, Hadi Winarno, SH Kepada Wartawan, rabu(21/1)

dijelaskan Hadi, kejari Sintang sudah mengeksekusi vonis seumur hidup Samsudin begitu grasinya dikabulkan Presiden. Surat perintah  pelaksanaan putusan grasi tertanggal 1 Oktober 2013, oleh Kajari Sintang.

terkait dengan data kasus Dini Samsudin, Hadi tidak bisa menjelaskan secara detail. Pasalnya kasus tersebut sudah begitu lama. Perkaranya ditangani jauh sebelum dirinya menjabat Kasipidum Kejari Sintang. Namun berdasar surat pemberitahuan grasi, Samsudin divonis mati berkenaan kasus pembunuhan berencana dengan pemberatan.

Hadi menambahkan,  Samsudin sejak divonis mati  menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Nusakambangan. Meski grasi sudah dikabulkan, lanjut dia, sisa masa hukuman tetap akan dijalani di Nusa Kambangan. Kejari juga sudah menerima surat berita acara  pengembalian eksekusi jaksa terhadap  terpidana dari Lapas tersebut.

“Kejari Sintang mendapat surat tembusan dari Lapas  Cilacap Nusakambangan  tertanggal 9 Desember 2013, isinya berita acara pengembalian eksekusi jaksa terhadap terpidana Samsudin,” katanya.

Dalam berkas grasi, nama Samsudin berada  dinomor urut 612. Ia tercatat kelahiran Banyumas 1 Agustus 1970. Sebelum grasinya dikabulkan, vonis mati terpidana sudah inkrach seiring kasasi ditolak Mahkamah Agung. Keputusan itu tertuang dalam  Nomor 1064 K/Pid /2001 tanggal 19 September 2001.

Sebelum mengajukan kasasi, Samsudin sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kalbar di Pontianak. Namun ditolak. Keputusan itu dituangkan dalam   Nomor 13/Pid/2001/Ptk  tanggal 23 April 2001.