LINTASKAPUAS.COM, SINTANG – Askep PT Duta Rendra Mulya (PT DRM), Cornelius Luther membantah perusahaanya menggarap lahan adat masyarakat Tanjung Baung. Menurutnya, penggarapan yang dilakukan sesuai dengan izin konsesi yang dimiliki PT DRM. “Kami memegang izin yang legal untuk menggarap lahan di Ketungau lahan di Ketungau Hilir. Jalan blok yang kami garap juga belum masuk ke hutan adat Desa Tanjung Baung,” katanya.
Ia menambahkan, PT. DRM beroperasi dikawasan yang disengketakan tersebut berdasarkan penyerahan lahan dari masyarakat Sungai Manyam Desa Mandiri Jaya Kecamatan Kelam Permai, atas dasar peta konsesi dan masih memiliki Surat Izin Usaha Perkebunan (SIUP) yang sah. “Kami baru membuat jalan blok dan dipandu oleh warga Sungai Manyam serta berdasarkan titik kordinat dalam peta. Sekalipun izin kami masuk ke Desa Tanjung Baung, sepanjang lahan tidak serahkan, penggarapan tidak akan dilakukan,” jelasnya.
Di Kabupaten Sintang, PT DRM sudah operasional sejak tahun 2013. Luas izin lokasi yang dimiliki 7.400 hektar yang tersebar diberbagai lokasi termasuk di Ketungau Hilir. “Sebelum melakukan kegiatan dilapangan, kami lebih dahulu melakukan sosialisasi,” ucapnya.
Ia mengklaim, dalam melakukan penggarapan lahan senantiasa menghormati norma-norma adat yang hidup di masyarakat dan tidak akan main gusur sembarangan. “Dimanapun unit kami beroperasi, selalu dipandu oleh masyarakat setempat. Kejadian penahanan kunci kontak peralatan pada tanggal. 8 Oktober kemarin, juga merupakan peringatan bagi kami untuk selalu berhati-hati. Karena berbicara tentang perkebunan, berarti berbicara tentang waktu selama 30 hingga 50 tahun,” kata Cornelis Luther.
Ari Krismawan, Manajemen Estate Manager PT DRM juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, penggarapan lahan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. “Kami menggarap berdasarkan peta izin lokasi, peta tematik kehutanan, peta rupa bumi Indonesia dan juga berdasarkan pengukuran GPS di lokasi. Kalau memang salah dalam menggarap lahan, kami siap mundur dari lokasi itu,” tegasnya.
Pernyataan itu dibenarkan warga Sungai Manyam, Hatta. Ia mengatakan, lahan yang disengketan sudah diserahkan oleh warganya ke perusahaan untuk menjadi perkebunan sawit. “Kami juga sudah mendapat ganti rugi,” jelas dia.