PT DRM Tinggalkan Lahan Sengketa

0
2506
Musyawarah antara masyarakat Tanjung Baung dengan PT DRM
Musyawarah antara masyarakat Tanjung Baung dengan PT DRM

LINTASKAPUAS.COM, SINTANG- Menyikapi dugaan perambahan hutan adat Desa Tanjung Baung yang dilakukan PT Duta Rendra Mulia (DRM), digelar pertemuan dengan masyarakat, Minggu (14/9). Dalam pertemuan itu disepakati PT DRM akan meninggalkan lokasi sengketa.

Kepastian itu ditandai dengan penandatangan Berita Acara (BA) dan dikembalikannya kunci kontak excavator. Penyerahan dilakukan Ketua Adat Tanjung Baung, T Tumbi kepada pihak Manajemen Estate Manager PT DRM, V. Ari Krismawan. Dan sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk memastikan tentang lahan yang disengketakan tersebut, semua pihak telah sepakat untuk melakukan peninjauan ke lokasi yang disengketakan pada Selasa 16 Septembar 2014.

Sebelum dimulai, digelar ritual adat penaburan beras kuning dan memotong ayam. Makna dari ritual itu adalah tidak boleh berkata bohong. Bila melanggar akan mendapat bala

Pertemuan itu dihadiri ratusan masyarakat Desa Tanjung Baung Kecamatan Ketungau Hilir dengan sejumlah warga Sungai Manyam Desa Mandiri Jaya Kecamatan Kelam Permai. Manajemen PT DRM yang diwakili oleh Estate Manager Ari Krismawan dan Askep Cornelius Luther. Hadir pula Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Sintang, Fransiskus yang juga Anggota Komisi Keadilan dan Perdamaian (KKP) Keuskupan Sintang, perwakilan dari Yayasan Kobus, Antonius Lambung dan Komunitas Pariwisata Sintang (Kompas).

Ketua BPH AMAN Sintang, Fransiskus menyambut baik musyawarah yang dilaksanakan untuk menyelasikan dugaan perambahan hutan adat. Karena, masalah yang terjadi bisa diselesaikan dengan musyawarah. “Saya juga apresiasi dengan perusahaan, biasanya kalau ada kasus seperti ini langsung lapor pihak yang berwajib. Kemudian, Polisi merespon dengan melakukan penangkapan. Saya senang dalam kasus ini semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari jalan keluar,” kata dia.

Menurut dia, penyelesaian kasus yang baik hendaknya dilakukan melalui proses pembuktian ke lapangan. Agar, masalah yang terjadi bisa diketahui secara jelas. “Dengan turun langsung, akan dikethui mana hak-hak masyarakat Desa Tanjung Baung maupun Desa Sungai Manyam. Sehingga diketahui pula apakah PT DRM sudah merambah hutan adat ataupun belum,” jelasnya.