PT. HSL (Cargill Group) Tidak Penuhi Panggilan RDPU Komisi II DPRD Ketapang

0
761
Foto kegiatan RDPU yang digelar oleh Komisi II DPRD Ketapang bersama masyarakat. (Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat utama, Senin (15/3/2021). RDPU digelar terkait permasalahan hak masyarakat dengan PT. Harapan Sawit Lestari (HSL) Cargill Group. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Uti Royden Top, dengan didampingi oleh Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi II.

Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top mengatakan kalau waktu RDPU sudah dijadwalkan di Banmus DPRD dengan tujuan untuk mendengarkan penyampaian dari masing-masing pihak.

“RDPU tidak bisa menjadi pemutus persoalan tapi tujuannya untuk menyerap informasi termasuk tuntutan masyarakat,” katanya.

Lanjut Ia mengatakan, kalau pihaknya sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak hadir dalam RDPU tersebut dan mengaku akan kembali memanggil pihak perusahaan pada agenda RDPU dibulan depan.

“Kalau nanti tidak hadir lagi dan tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat, maka kami akan menggunakan hak angket karena DPRD juga ada hak angket,” tegasnya.

Dengan tidak hadirnya pihak perusahaan Uti Royden Top meminta agar masyarakat untuk bersabar dan tetap menjaga kekondusifan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan daerah.

“Kalau nanti jalurnya ke hukum maka serahkan ke hukum, kalau minta kami fasilitasi maka percayakan ke kami,” mintanya.

Dalam RDPU tersebut didapat beberapa kesimpulan yang ditandatangani oleh anggota Komisi II DPRD Ketapang serta perwakilan masyarakat diantaranya Komisi II DPRD Ketapang mendorong tanggung jawab pihak perusahaan sesuai audiensi tertanggal 25 September 2020 dan akan memanggil pihak perusahaan untuk melakukan evaluasi serta mempertanyakan alasan ketidakhadiran dalam RDPU.

Komisi II memandang bahwa banyaknya permasalahan perkebunan serta lambannya penyelesaian sengketa dan untuk mendapatkan data dan fakta yang jelas maka dianggap perlu melakukan hak angket untuk melakukan penyelidikan apakah pelaksanaan perkebunan sudah sesuai undang-undang atau tidak.

Selain itu, Komisi II akan mengusulkan untuk mengevaluasi perpanjangan HGU perusahaan serta akan melakukan monitoring kelapangan diwilayah yang tardapat persoalan.

Sementara itu, Saat dikonfirmasi kepada salah satu perwakilan masyarakat Dusun Bagan Kusik Desa Asam Besar yang hadir dalam RDPU, Kurnadi mengaku sangat kecewa dengan sikap PT. Cargill yang seolah mempermainkan masyarakat dengan tidak hadir dalam rapat yang difasilitasi dewan tersebut.

“Kami sangat kecewa, karena perusahaan kesannya mempermainkan kami bahkan mempermainkan pemerintah termasuk dewan lantaran tidak mau hadir dalam RDPU ini,” ungkapnya.

Kurnadi melanjutkan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi sikap DPRD yang telah memfasilitasi rapat ini, meskipun tanpa dihadiri perusahaan namun pihaknya tetap menyampaikan tujuan bahwa kedatangan pihaknya untuk menuntut hak-hak masyarakat.

“Tujuan kami menuntut hak kami, yakni mengenai tanah ulayat adat dan tanah kami yang selama ini digarap perusahaan tanpa ada timbal balik atau ganti rugi,” ketusnya.

Untuk itu, dia mendesak agar perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan memenuhi tuntutan masyarakat dan pihaknya meminta agar pihak terkait untuk dapat mengevaluasi sertifikat RSPO.

“Pihak-pihak terkait jangan cuma memberi sertifikat RSPO saja, silahkan ditinjau lagi kelayakannya dengan turun ke lapangan sebab apa yang ada di lapangan tidak seperti yang dibuat,” tukasnya. (Agsfy)