
LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Ketua Panitia Khusus Tata tertip(Pansus tatib) Dewan perwakilan Daerah(DPRD) Kabupaten sintang, Tuah mangasih mengatakan bahwa setiap digelarnya rapat kerja dalam pembahasan APBD, wajib dihadiri kepala SKPD masing-masing yang bersangkutan.
“untuk penyususan tatib DPRD periode 2014-2019 ini, kita sudah melakukan konsultasi langsung kepada kementerian dalam negeri dan kepada pemerintah provinsi, masalah kehadiran pimpinan SKPD setiap digelarnya rapat kerja pembahasan APBD kita wajibkan, “ungkap Tuah mangasih, kepada wartawan kemarin.
Ia mengatakan dimasukkannya peraturan terkait dengan diwajibkannya Pimpinan SKPD hadir dalam setiap rapat kerja pembahasan APBD bercermin dari pengalaman pada masa jabatan anggota DPRD tahun 2019-2014.
“kewajiban ini kita masukkan karena pada masa jabatan 2009-2014 setiap ada rapat kerja DPRD bersama dengan satuan kerja pemerintah kabupaten sintang sering tidak dihadiri langsung oleh pimpinan SKPD padahal dalam rapat tersebut yang dibutuhkan adalah pimpinan bukan Stafnya yang sama sekali tidak bisa mengambil sebuah keputusan, “ujar Tuah.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Tuah, kedepannya, setiap ada rapat kerja mutlak harus dihadiri langsung oleh kepala SKPD demi untuk memperlancar serta mempercepat dalam setiap pembahasan APBD.
Saat ada rapat kerja pembahasan APBD, yang kita undang adalah pimpinan SKPD sehingga tidak boleh diwakilkan oleh stafnya. Dan kami juga meminta kepada masing-masing pimpinan agar menguasai bidang sesuai dengan yang dipimpinnya, “pungkas Tuah(Hery Lingga)