Raperda Inisiatif DPRD Harus Sinkron Dengan Raperda Usulan Bupati Sintang

0
170
Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan DPRD Sintang, Senen Maryono

LINTASKAPUAS I SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang , Senen Maryono menyampaikan saran Fraksi Amanat Persatuan agar Rancangan Peraturan Daerah Raperda Inisiatif DPRD Sintang harus sinkron dengan Raperda usulan Bupati Sintang.

 

Menurut Senen, Raperda Inisiatif DPRD Sintang tentang Pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitran plasma perkebunan sawit berkaitan erat dengan Raperda usulan Bupati Sintang tentang Rencana Induk pengelolaan perkebunan Kelapa Sawit tanun 2022-2045.

 

“Kita minta kepada Panitia Khusus DPRD Sintang agar dalam dua Raperda ini disatukan pembahasannya secara bersama-sama agar tidak terjadi aturan yang tumpang tindih yang menimbulkan asumsi sendiri-sendiri, “ungkap Senen Maryono saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Amanat Persatuan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Sintang tentang enam Raperda usulan Bupati Sintang kemarin.

 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sintang ini menyarankan agar pembagian kedua Raperda tersebut bisa disinkronkan agar tidak terdapat aturan tumpang tindih.

 

Jangn sampai nanti ada hal-hal yang sangat urgensi lalu ada tunutan, oleh karena itu, kedua raperda tersebut dalam pembahsannya disatuan dalam satu pansus agar tidak terdapat asumsi sendiri-sendiri, “pungkasnya.

sebagaiman diketahui bahwa tiga Raperda yang Inisiatif DPRD Sintang diantaranya yakni

1.Raperda tentang pengelolaan usaha Pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit.

2. Raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya Daerah.

3. Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.

 

sementara Enam Raperda yang diusulkan Bupati Sintang diantaranya yakni :

1.Raperda kabupaten Sintang tentang rencana induk Pengelolaan perkebunan kabupaten Sintang tahun 2022-2045,

2. Raperda Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum,

3. Raperda tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2015 terkait perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,

4. Raperda tentang pemindahan ibukota kecamatan Kayan hilir dan ibukota kecamatan Kayan Hulu,

5. Raperda tentang keterbukaan informasi publik serta,

6. Raperda tentang pembentukan produk Hukum daerah.