Usaha Burung Walet Milik Atet Tabrak Perda Tibum

0
1959
Kasi penegakan perundang-undangan Satpol PP Sintang, Abdurrahman
Kasi penegakan perundang-undangan Satpol PP Sintang, Abdurrahman

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Rumah Walet milik Atet yang terletak diwilayah pasar sungai durian merupakan salah satu dari ratusan rumah wallet yang melanggar Perda Kabupaten Sintang Nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.

“Usaha rumah wallet yang dibangun oleh Atet memang berada di tengah-tengah permungkiman warga. Jadi wajar jika warga sekitar complain karena selain suara tape yang dipasang juga mencemari lingkungan dan itu sudah ada larangannya yang tertuang dalam Perda nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban umum, “ungkap Kasi penegakan perundang-undangan Satpol PP Sintang, Abdurrahman kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya, kamis(4/2)

Ia juga mengakui bahwa perda tetang sarang walet di Kabupaten Sintang belum ada. Namun, karena ada laporan dari masyarakat yang mengaku resah dan terganggu dengan keberadaan sarang walet yang dibangun di permungkiman tersebut.

“Sebenarnya hingga saat ini Kabupaten sintang belum memiliki perda sarang walet. Namun karena ada keluhan dari warga tersebut maka kita tindak melalui perda nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban umum pasal 18 yang didalamnya tertuang bahwa “setiap orang atau badan dilarang memelihara burung walet dengan tujuan komersil tanpa izin”, “jelas Abdurrahman.

Untuk menindaklanjuti dari laporan dari masyarakat tersebut, Pihak Satpol PP Kabupaten Sintang sudah memanggil pemilih usaha sarang walet tersebut dan meminta menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat. “kita sudah membuat surat pernyataan kepada pemilik usaha sarang walet. Namun, pemilik menolak menandatangani surat pernyataan tersebut karena yang bersangkutan tidak bersedia jika usaha sarang waletnya dihentikan aktivitasnya sementara hingga ada keluar peraturan baru terkait dengan sarang Walet, “ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan memberikan tenggang waktu selama tiga kali pemanggilan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan apabila pengusaha sarang walet tersebut tetap tidak mengindahkannya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“untuk proses seperti ini kita akan tetap menjalankan aturan sesuai dengan prosedur, jika dalam jangka waktu tiga kali konfirmasi kita lakukan tetap tidak mengindahkannya makan kita akan melakukan tindakan tegas dengan menegakkan aturan yang sudah Ada, “pungas Abdurrahman,

Terpisah, Pengusaha sarang Burung Walet, Atet mengaku bahwa dirinya mendirikan bangunan tersebut sudah mengurus persyaratan Izin mendirikan bangunan. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan IMB dari pemerintah tersebut. “kalau dihitung sejak mendirikan bangunan hingga sekarang sudah hampir setahun tapi instansi terkait tidak mau mengeluarkan IMBnya karena alasan dari keluhan dari masyarakat.

Meskipun belum mendapatkan IMB dari instansi terkait dirinya tetap melanjutkan bangunan sarang waletnya dan usaha sarang walet miliknya tersebut sudah hampir beroprasional kurang lebih lima bulan. Ia juga menolak untuk memberhentikan usaha sarang waletnya sesuai dengan permintaan dari Sat Pol PP Sintang Karen hingga saat ini belum ada perda yang mengaturnya.

“itu kan usaha saya, jadi saya tidak mau jika ditutup, apalagi hingga saat ini belum ada perda yang mengaturnya. Kalau memang mau ditutup maka saya minta usaha walet yang lain juga harus ditutup karena posisi usaha saya sama dengan yang lainnya, “kilah Atet,(Lg)