Rumah Walet Ganggu Permungkiman Bisa Ditertibkan

0
1602
Kepala Sat Pol PP Sintang, Abdurrani
Kepala Sat Pol PP Sintang, Abdurrani

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sintang Abdurrani mengatakan, meski Peraturan Daerah (Perda) mengenai rumah walet belum ada, bangunan yang dimaksud tetap bisa ditertibkan apabila menggangu lingkungan. “Dasar penertibannya adalah Perda Ketertiban Umum (Tribum). Kalau masyarakat protes mengenai kebisingan dan kebersihannya, bisa dieksekusi,” tegas Abdurrani.

Abdurrani menegaskan, setiap usaha yang dibuat masyarakat harus mengantongi izin lingkungan. “Kalau tetangga kiri kanan tidak memberikan izin, jangan membangun tempat usaha di lokasi itu. Kalau dipaksakan dan mereka tidak terima, itu bisa disimpulkan menggangu ketertiban umum. Dalam hal ini Pol PP bisa bertindak,” jelasnya.

Menurutnya, nihilnya Perda rumah walet di Sintang membuat dasar untuk mengeluarkan izin tidak ada. Artinya, bangunan rumah walet yang ada sekarang bisa dikatakan ilegal. “Jika IMB-nya ruko, tapi membangun rumah walet, juga bisa ditertibkan. Karena IMB digunakan untuk bangunan lain,” katanya.

Ia mengakui, banyak masyarakat mengeluhkan bangunan rumah walet karena dinilai mengggangu. “Hari ini jak ada yang lapor. Bahkan belum lama ini di Sepauk ada yang kami tutup,” bebernya. Mengenai jumlah rumah walet di Sintang, Abdurrani mengaku belum mendata keseluruhan. “Tapi sebagiannya sudah diketahui. Hampir setiap tempat ada bangunan itu, terutama di ruko-ruko,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sintang, Mas`ud Nawawi mengatakan pihaknya berancana melakukan studi banding ke Kabupaten Ketapang untuk mencari referensi mengenai pembuatan Perda rumah walet. “Disana Perda-nya sudah ada. Rumah walet memang potensial untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena informasi dari masyarakat jumlahnya sangat banyak,” katanya.

Ia menargetkan Perda rumah walet tuntas tahun 2016. “Nanti Perda dan Perbub disiapkan sekaligus,” pungkasnya.(yusrizal)