Salah Gunakan ADD Akan Ditindak Tegas

0
1507

ilustrasiLINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Hotler Panjaitan menegaskan  bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak aparat Desa jika terbukti menyalahgunakan Anggaran dana Desa(ADD).

Akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan, jika  ada Desa yang tidak melaksanakan dana desa dengan melibatkan pihak inspektort, maupun BPKP, “ucap Hotler kepada wartawan kemarin.

Ia juga menegaskan di akhir   februari mendatang, semua Desa sudah harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) sebagai  induk perencanaan penggunaan dana Desa yang sah.

Sementara untuk pengelolaan dana desa nantinya, hotler juga mengatakan, hal itu tidak terlalu sulit di lakukan oleh setiap desa, asalkan, perencanaannya dilakukan dengan baik. “Kalau perencanaan penggunaan dana desa dilakukan dengan baik, saya pikir, pelaksanaannya juga akan berjalan dengan baik,”ujarnya

ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat 54 desa pemekaran yang belum memiliki kode wilayah. Permaslahan kode wilayah yang belum di kantongi tersebut dikarenakan, adanya kendala administrasi yang belum terpenuhi seperti pembuatan peta wilayah.

“Untuk membuat peta berukuran sesuai aturan tersebut, perangkat kita yang ada di sini, tak memadai. Kertas kita yang ada hanya ukuran A3. Sementara ukuran itu tidak cukup. Dan ada desa yang memang luas, seperti di ambalau. Itu harus menggunakan baleho,”katanya.

kendala lain terkait dengan persoalan kode wilayah tersebut, hasil dari klarifikasi provinsi, memang masih terdapat persyaratan mengenai rincian jumlah penduduk dari desa pemekaran dengan desa induk.