LINTASKAPUAS.COM, KAPUAS HULU-Jumlah hakim yang ada di PN Putussibau masih sangat terbatas, sementara jumlah perkara yang harus ditangani setiap tahunnya hampir 70 perkara. Akibatnya terjadi penumpukan penanganan perkara yang ditangani masing-masing hakim. Kendati demikian, penanganan perkara tuntas sesuai waktu yang telah ditentukan sebagaimana yang di amanatkan dalam undang-undang.
“Masing-masing hakim menangani perkara yang cukup banyak, idealnya 7-8 hakim. Sementara saat ini hakim di pengadilan negeri Putussibau hanya ada lima orang saja. Saya saja ditahun 2014 kemarin menangani 51 perkara, belum lagi hakim yang lainnya juga menangani perakara yang cukup banyak,” ungkap Abdul Rasyid,SH salah satu hakim PN Putussibau, ketika ditemui diruangannya, Selasa (20/1).
Dikatakan Abdul Rasyid, jumlah Hakim yang ada di PN Putussibau masih terbatas sementara jumlah perkara yang harus ditangani tiap tahunnya hampir 70 perkara. “Tentunya jumlah hakim ini masih sangat kurang jika melihat jumlah perkara yang ditangani,” ujarnya. Standarnya PN memiliki 7-8 hakim, sehingga menjalankan sidang bisa bergiliran dan bisa meluangkan waktunya untuk keluarga.
Diakuinya, PN Putussibau memang belum pernah mengusulkan kekurangan hakim tersebut, hanya saja hakim mengeluhkan dan berharap ada penambahan hakim di PN Putussibau. Dengan jumlah hakim terbatas, pekerjaan hakim tidak maksimal. Meskipun sanggup semua hakim di PN Putussibau sanggu menyelesaikan perkara tepat waku setiap tahun sebagaimana yang di atur dalam undang.
Dikatakannya lagi, Komisi Yudisial saat ini tengah mendesak presiden untuk melakukan rekruitmen hakim ketika itu, KY mengharapkan ada sekitar 700 hakim yang dibutuhkan oleh empat peradilan yakni Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer. “Semoga saja desakan dari KY mendapatkan tanggapan dari pemerintah yaknni Presiden,” harapnya
Abdul Rasyid mengakui perkara yang dimonan adalah perkara kasus pencurian, kemudian di susul kasus narkoba. “Untuk kasus Narkoba ada 8 perkara, persetubuhan 4 perkara, pencurian 18 perkara, penganiayaan 8 perkara, peredaran upal 1 perkara, perlindungan konsumen 3 perkara, konservasi SDA 2 perkara, Lalulintas 1 perkara, pemilu satu perkara, minyak dan gas bumi satu perkara, judi dua perkara, kebakaran satu perkara dan pertambangan satu perkara,” terang Abdul Rasyid