LINTASKAPUAS.COM-Konflik investasi di Bumi Senentang tak kunjung usai. Kali ini antara masyarakat 9 desa di Kecamatan Dedai dengan PT Bumi Sentosa Lestari (PT BSL). Akibat konflik yang tak kunjung usai dan mediasi tidak menemui titik temu, warga akhirnya menyegel perusahaan. Akibatnya, dua warga ditangkap Polres Sintang.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bakri mengatakan warga yang ditangkap adalah Edi dan Halimah. Keduanya ditangkap karena terbukti ikut menyegel perusahaan dan memblokir jalan. Mereka didakwa melanggar pasal 335 yakni kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain. “Penangkapan warga tersebut karena ada laporan. Kami kemudian melakukan olah TKP,” katanya.
Samsul menuturkan, salah satu tersangka yang ditahan atas nama Edi setelah ditelusuri ternyata tidak mempunyai lahan. Sedangkan Haliman diketahui berasal dari Wajok Hulu.
Ketika melakukan oleh TKP, kata Samsul, saat itu ada warga yang datang. Ternyata yang bersangkutan (edi-red) adalah salah satu pelaku penyegelan. “Kondisi saat itu sedang mabuk dan membawa cutteer,” katanya.
Ia menegaskan, penyidikan kasus ini tetap dilakukan hingga tuntas. Ia menegasakan tindakan tersebut melawan hukum dan bisa ditindak. “Menuntut hak boleh-boleh saja, tapi jangan melawan hukum,” tegasnya seraya mengatakan sudah memeriksa 7 orang terkait kasus tersebut, saat ini aktor utama sedang ditelusuri.