Sekda Sarankan Musyawarah Mufakat Bukan Jalur Hukum, Terkait Polemik PT CMI Tbk dan Warga

0
325

Foto Sekda Ketapang, Alexander Wilyo. (Foto Ist)
LINTASKAPUAS I KETAPANG, – Polemik antara PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) dengan masyarakat Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai hingga kini belum menemui titik terang. Warga yang menuntut ganti rugi akibat rusaknya puluhan batang pohon sawit akibat lumpur aktivitas perusahaan malah terancam dipidanakan.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo meminta agar persoalan diselesaikan secara musyawarah mufakat.

“Kita minta segera dilakukan mediasi oleh forkompimcam maupun tokoh-tokoh masyarakat yang bisa menjadi mediator,” tutur Sekda, Jum’at (17/06).

Sekda mengimbau agar Camat Sandai untuk dapat segera memfasilitasi mediasi terkait persoalan ini agar persoalan ini tidak semakin larut apalagi sampai dibawa ke ranah hukum.

“Selesaikan secara musyawarah mufakat dengan mengkedepankan semangat untuk mencari titik tengah atau win-win solution bagi kedua belah pihak,” tegasnya.

Untuk itu, Dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Ketapang agar tetap aman, damai dan kondusif serta nyaman bagi siapapun yang berada di Ketapang termasuk investasi.

“Karena seyogyanya investasi masuk dengan harapan dapat membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar khususnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya. (Ags)