LINTASKAPUAS.COM,SINTANG-Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah menghimbau kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang menerapkan absensi sidik jari mulai tahun 2015 ini.
“Karena pada tahun 2016 pemerintah pusat sudah mewajibkan seluruh Pemda untuk menggunakan finggerprint ini. Untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang sendiri akan mulai menggunakan finggerprint pada April 2015 ini,” jelas Yosepha Hasnah.
Ia mengatakan, dirinya sudah mengecek harga peralatan finggerprint tidak mahal dan sangat terjangkau. “Hanya sekitar sekitar Rp 3 juta saja,” bebernya.
Penggunakan absensi fingerprint untuk memudahkan imput data dan meminimalisasi kecurangan yang dilakukan oleh PNS. Selain itu, adanya rencana pemerintah pusat untuk menghapus tunjangan anak, tunjangan istri serta tunjangan jabatan dan akan merubah sistem penggajian seluruh PNS.
Sekda Sintang Yosepha Hasnah sendiri dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya seluruh PNS di Kabupaten Sintang untuk merubah mental dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, maka akan otomatis dan penuh sadar PNS akan patuh terhadap peraturan yang ada termasuk kewajiban absensi finggerprint.
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok rencana penerapan Single Salary System atau Sistem Penggajian Tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Ditargetkan pembahasannya dapat tuntas Oktober mendatang.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian akan mendorong tingkat kesejahteraan aparatur sipil negara, atau lebih dikenal dengan sebutan PNS. Seluruh komponen gaji akan mengalami peningkatan.
Sistem gaji PNS akan kita atur sehingga lebih profesional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus, akan mendapatkan income lebih besar. Struktur gaji ASN hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi pusat maupun daerah. Yang menjadi pembeda adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
Nantinya, dengan PP tentang Sistem Gaji, seorang ASN akan memperoleh gaji terendahnya (plus tunjangan) sekitar Rp 3 jutaan (golongan IA) dan tertinggi sekitar Rp 50 juta.(humas)