Sempat Ribut, 3 TPS Dapil Serawai-Ambalau Pindah Rekapitulasi Ke Sintang

0
400
Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sintang, Edi Susanto

LINTASKAPUAS | SINTANG – Tiga TPS di Daerah Pemilihan Sintang 5, Serawai – Ambalau terpaksa proses pleno Rekapitulasi Surat Suara tingkat Kecamatan dipindahkan ke Kota Sintang karena kurang Kondusif

“Informasi pemindahan lanjutan proses Pleno Rekapitulasi pemungutan suara untuk daerah Pemilihan(Dapil) Sintang 5, Serawai -Ambalau di pindahkan ke kota Sintang benar. karena dengan pertimbangan dari PPK situasi untuk melanjutkan rekapitulasi tidak kondusif lagi, ” ungkap Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edi Susanto saat ditemui sejumlah Wartawan diruang kerjanya, sabtu(24/2/2024)

Edi mengatakan hanya ada tiga TPS yang proses pleno Rekapitulasinya dipindahkan ke ibu kota Sintang yakni Dua TPS Desa Deme Kecamatan Ambalau dan Satu TPS Desa Nanga Telungai Kecamatan Serawai
“Untuk lanjutan Pleno Rekapitulasi tiga TPS Dapil Sintang 5 ini akan dilaksanakan pada tanggal 25- 26 Februari 2024 bertempat di Aula Kantor Satpol PP Sintang, ” pungkas Edi.

Komisioner KPU Kabupaten Sintang, divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia (Sosdiklihparmas dan SDM), Endang Kusmiyati

Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Sintang, Endang Kusmiyati menyampaikan pelaksanaan lanjutan pleno rekapitulasi surat suara untuk tiga TPS di dapil Sintang 5 terebut sudah melalu pertimbangan dan kesepakatan bersama okeh seluruh petugas penyelenggara pemilu 2024 Serawai -Ambalau.
“Kalau untuk pemindahan ini disebabkan oleh adanya protes dari saksi partai Gerindra yang menyatakan di dua TPS itu telah terjadi pelanggaran, sehingga dalam proses rekapitulasi sempat terjadi keributan, kawan- kawan media sudah pasti melihat ada video yang sudah tersebar di media sosial terkait dengan keributan disana, bahkan ada tuntutan untuk dilakuan Pemungutan suara ulang(PSU) di TPS tersebut, ” ungkap Endang.

Endang juga mengaku Pasca Keributan, selaku korwil Daerah Pemilihan Serawai-Ambalau sudah terjun langsung kelapangan dan sudah mengumpulkan Informasi dari berbagai pihak terkait dengan permasalahan yang terjadi di TPS desa Deme kecamatan Ambalau.
“Dari hasil informasi yang saya kumpulkan bahwa yang terjadi di dua TPS Desa Deme adalah sengketa pemilu terkait dengan pelanggaran. Sehingga tuntutan untuk PSU tidak bisa dilakukan karena sesuai dengan proses administrasi tidak terpenuhi dan saksi Gerindra yang keberatan juga sudah mengajukan laporan ke Bawaslu, ” jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan bersama oleh semua pihak terkait demi kelancaran proses pleno, maka rekapitulasi sura Suara untuk 2 TPS di Kecamatan Ambalau dipindahkan dan 1 TPS di Kecamatan Serawai karena kejadiannya sama maka kita pindahkan proses lanjutannya ke ibu kota Kabupaten, ” pungkas Endang.