Semua Harus Zero Pungli

0
1882
Kompol Pulung Witono
Kompol Pulung Witono

SINTANG- Waka Polres, Kompol Pulung Witono mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Bumi Senentang. Menurutnya, instrumen peraturannya sudah jelas, tinggal pelaksanaan saja. “Nanti yang tanda tangan Bupati. Kapan pelaksanaanya, akan kami akan bicarakan bersama,” kata Pulung, Rabu (16/10).

Hal lain yang akan dibahas adalah, seperti apa bentuk kegiatannya nanti dan langkah-langkah terintegrasi seperti apa yang akan dilakukan menyikapi Sapu Bersih (Saber) pungli yang dimaksud. “Yang jelas, kami akan melaksanakan Saber Pungli sesuai dengan komitmen bersama. Semua harus zero pungli,” tegasnya.

Pulung juga membeberkan sejumlah kegiatan tim Saber Pungli kabupaten nantinya. Salah satunya adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Itu masuk dalam kegiatan dan pasti dilakukan,” katanya.

Ia mengatakan, ada tiga pihak yang dilibatkan dalam Tim Saber Pungli Kabupaten. Diantaranya Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan. “TNI tetap kami libatkan. Untuk media, akan dilibatkan terkait informasinya,” jelas Pulung.

Mengenai cara melaporkan, sudah disiapkan mekanismenya. “Semuanya sudah siap, tinggal running aja,” katanya. “Tim sedang dibentuk, tinggal dikukuhkan saja. Soal eksyen-nya, seperti lihat hebohnya pertandingan sepakbola lah,” katanya.

Yang jelas, kata Pulung, pihaknya akan menciptakan situasi dan kondisi wilayah hukum Sintang yang aman dan kondusif dengan tidak mengesampingkan aturan.

Sementara itu, Pemda Sintang melalui rilis yang dikirim Bagian Humas dan Protokoler menyatakan, Bupati Sintang sudah mengeluarkan surat edaran tentang pemberantas pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang. “Surat Edaran tersebut sudah diedarkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” kata Kurniawan, Kabag Humas dan Protokol Setda Sintang, Rabu (16/11).

Kurniawan menambahkan, adanya surat edaran tersebut didasarkan pada upaya menindaklanjuti Pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah

Kurniawan juga menjelaskan bahwa Bupati Sintang juga meminta supaya setiap SKPD melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungutan liar (pungli). Itu bagian dari upaya konkrit pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sesuai visi Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021.

Diantarnya melakukan upaya pencegahan terhadap tindakan pungutan liar (pungli) melalui sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara secara terencana dan berkesinambungan. Kemudian melakukan identifikasi secara cermat wilayah tugas yang berpotensi terjadinya pungutan liar (pungli) dan segera mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungutan liar (pungli). Serta menindak secara tegas  Aparatur Sipil Negara yang terlibat pungutan liar (pungli) sesuai peraturan perundang-undangan.

Bapak Bupati Sintang juga minta supaya setiap SKPD melakukan optimalisasi sistem pengawasan internal guna mencegah dan memberantas praktek pungutan liar (pungli). Melaksanakan Secara terus menerus dan membangun sistem pelayanan publik yang bebas dan bersih dari praktek pungutan liar (pungli),” terang Kurniawan.

Ia mengatakan, Pemkab Sintang bersama instansi yang lain juga saat ini sedang melakukan penyusunan tim Satgas Saber Pungli. “Mudah-mudahan segera rampung. Prinsipnya Bapak Bupati Sintang memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan pungli dalam pelayanan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang kepada masyarakat,” terang Kurniawan.