
LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Pengacara Negara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Sintang, sosialisasikan putusan yang dileluarkan oleh Mahkamah Agung(MA) Republik Indonesia dengan nomor 3080K/PDT/2016 Tanggal 8 Maret 2016,terhadap sengketa 540 Hektar lahan antara PTPN XIII dengan Masyarakat.
Sosialisasi2 putusan MA Tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Kelam Permai dan Dedai, Kapolsek Kelam Pernai, Kapolsek Dedai, Danramil Kelan Pernai dan Dedai Tokoh masyarakat, serta sejumlah kepala Desa yang ada diwilayah kecamatan Kelam Permai dan dedai yang berlangsung di Aula Kecamatan Kelam Permai, jumat(25/8)
Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Sintang melakukan sosialisasi terhadap amar putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Kasasi Yordan Renan, Yohanes Sembilan Di Tolak dan dinyatakan sebagai pihak yang kalah atas gugatan terhadap PTPN XIII Nanga Jetak.
“Sosialisasi yang kita gelar ini merupakan salah satu upaya untuk mengedepankan Kearifan Lokal yang kita junjung tinggi selama ini,”ungkap kuasa Hukum Negara, Aan, kepada sejumlah awak Media.
Dalam sosialisasi yang disampaikan bahwa masyarakat masih diberikan toleransi waktu selama satu minggu kepada masyarakat yang sudah melakukan pematokan terhadap lahan PTPN agar segera bergegas mengosongkan lahan negara yang sudah sempat di tempati oleh masyarakat,
0telah sosialisasi ini, harapan kita masyarakat segera berkemas meninggalkan lahan yang sudah dipatok selama ini oleh sejumlah masyarakat, “ujar.
Ia juga mengatakan, setelah sosialisasi amar putusan tersebut, diminta agar tidak ada lagi aktivitas penyadapan oleh masyarakat. “Amar putusan yang di keluarkan oleh MA tersebut sudah memiliki hukum tetap sehingga harus segera dilaksanakan eksekusi, “jelas Aan.
Kasi Datun kejaksaan Negeri Sintang ini juga menjelaskan bahwa sejak kasus sengketa lahan berlangsung, pihak PTPN XIII sudah mengalami kerugian negara mencapai 180 Miliar.
Sengketa ini sudah berlangsung kurang lebih 6 tahun dengan kerugian negara mencapai 180 miliar, oleh sebab itu, ia meminta kepada masyarakat agar segera menghentikan segala aktivitas khususnya penyadapan karet. Pasalnya jika masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas terkait dengan penyadapan pohon karet maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum, karena sudah dianggap melakukan pencurian, “pungkasnya.
Terpisah, General Manager PTPN XIII Nanga Jetak Yoris Sinaga menyatakan pihaknya sudah seringkali melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat yang bersengketa,namun hasilnya juga nihil.
Dirinya juga menjelaskan dari saat itu hingga sekarang 6 tahun lamanya mengakibatkan kerugian sebesar Rp.180 Milyar.
Ditambahkanya bukan hanya kerugian materi tetapi juga banyaknya karyawan yang tidak kerja hingga ratusan orang, banyak karet mati karena penyadab tidak terkontrol ada juga lahan yang sudah ditebang diganti sawit 30-50 hektare.
Ia juga menyampaikan jika proses sengketa lahan tesebut sudah berakhir maka kedepannya pihak perusahaan akan kembali merekrut tenaga kerja lama.
Untuk proses perpanjangan HGU sendiri sudah jauh setahun sebelum HGU habis telah dilakukan yakni pada 17 Juli 2009 bahkan BPN Provinsi menyatakan perpanjangan tersebut sangat prioritas untuk dilakukan.
“Tanah negara dan perusahaan sudah berjalan lama, BPN menyimpulkan harus menjadi prioritas untuk dilakukan perpanjangan, dan itu jauh sebelumnya sudah kami mohonkan pada tanggal 17 Juli 2009 karena HGU habis pada 18 Mei 2010 dan saat ini kami sudah mengantongi HGU tersebut,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Dedai Iptu Warsono mengatakan pihaknya saat ini bersama Forkorpimcam,Pengacara Negara dari Kejari Sintang dan pihak PTPN XIII melakukan tindakan preventif tetapi apabila ditemukan mereka (masyarakat yang menyadap-red) lahan milik PTPN XIII maka pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang masih melakukan aktivitas setelah putusan MA diterbitkan, “pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa konflik sengketa lahan tersebut terjadi berawal ketika HGU PTPN XIII berakhir pada tahun 2010 lalu. Pada saat itulah sejumlah masyatakat dait menolak perpanjangan HGU dan meminta pengembalian hak kepemilikan.lahan seluar 540 hektar..
Berawal dari sanalah masalah tersebut kian meruncing hingga naik ke meja hijau. Pasalnya sejumlah masyarakat langsung melakukan aksi pemasangan papan klaim atas lahan HGU.
Data yang di himpun, dari luasan yang diklaim oleh masyarakat, yakni Dait seluas 540 hektar, Pengkadan dengan luas 57,7 hektar dan Jangkang 535 hektar totalnya sudah mendekati luasan lahan produktif yang dimiliki PTPN XIII sekarang yang mencapai 1.200 hektar.
Merujuk pada persoalan tersebut PTPN XIII mengalami kerugian sebesar Rp.180 Milyar dengan kurun waktu 6 tahun sejak persoalan tersebut mencuat sehingga lahan karet PTPN XIII di tiga desa tersebut disadap oleh masyarakat setempat.