LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Penyalah gunaan barang terlarang di Kabupaten Sintang terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sebelumnya satuan reserse narkoba Polres sintang berhasil membekuk lima orang pemuda yang sedang asyik berpesta Shabu di wilayah jalan Tamat Mahmudin desa murti Guna Kecamatan Sintang.
Kali ini aparat kepolisian kembali berhasil membekuk dua orang pemuda yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu di jalan Dara Juanti Rty 002 RW 007 Kelurahan Ulak jaya Kecamatan Sintang di bawah jembatan Kapuas atas nama Setiawan Alias Rio dan Darrussalam Alias Adus sehingga dalam sepekan aparat berhasil membekuk tujuh pemuda pengedar dan Pemakai barang haram di Kabupaten Sintang.
Kepala satuan Reserse narkoba Polres sintang, AKP. Joko Supriyatno mengatakan bahwa penangkapan dua pemuda yang berada diwilayah jembatan Kapuas tersebut berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang mengetahui bahwa keduanya kerap melakukan pesta sabu di kediamanya yang berada dibawah jembatan Kapuas sintang.
“Penggerebekan terhadap kedua tersangka kami lakukan pada tanggal 24 Oktober l atas nama Setiawan Alias Rio dan Darrussalam Alias Adus. Keduanya kami temukan lagi sedang berpesa shabu juga, “ujar Joko
Ia mengatakan Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti enam paket shabu. Tidak hanya tu, polisi juga meyita barang bukti sebuah alat penghisab shabu (Bong), timbangan digital, dan klip plastik transparan yang diakui kepemilikanya oleh masing-masing terlapor. “Semu barang bukti sudah kami amankan. Untuk barang yang diduga shabu sudah kami lakukan uji di Kaboratorium, hasilnya adalah shabu,” kata dia.
Terhadap kasus tersebut, Polisi mengaku masih melakukan penyelidikan karena diduga jaringan kedua pemuda tersebut termasuk jaringan yang cukup lumayan besar. “dari pengakuan tersangka kemarin mereka melakukan pemessanan barang tersebut sebanyak 50 jie, namun saat penggrebekan kita hanya mendapatkan enam paket dan kita masih melakukan pengejaran terhadap salah satu satu buron, “jelas Joko.
Saat ditemui oleh sejumlah wartawan, tersangka atas nama Rio mengakui mendapat barang haram tersebut dari rekanya atas nama Darussalam Alias Adus. Ia membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri. “Saya beli dari Adus bang, dan saat itu juga kami gunakan bersama-sama, ”ucapnya.
Sementara Darussalam Alias Adut mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekanya atas nama SF, yang tinggal di belakang Kompi Markas Sintang. “Saya beli dari kawan saya di belakang kompi Markas,”ucapnya.
Terhadap SF, aparat Kepolisian sudah menetapkannya dalam daftar DPO pihak kepolisian. (Hery Lingga