LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat melalui Hakim Tingkat Banding memerintahkan Hakim Pengadilan negeri Sintang agar mengulangi kembali persidangan Kasus Perjudian dengan terdakwa atas nama Riono(26) Tariman((28) dan Tuliman(51) karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 182 ayat 1 KUHAP dan UU No. 48 tahun 2009 pasal 12 ayat 1
Dengan adanya pertimbangan tersebut, Hakim tingkat banding memerintahkan Hakim Tingkat pertama pengadilan negeri Sintang agar membuka sidang ulang kembali terhadap kasus tersebut dan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk membacakan tuntutannya.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan hasil keputusan dari hakim tingkat banding menerima permintaan Banding dari JPU Pengadilan negeri Sintang terhadap Hasil keputusan Hakim Tingkat Pertama dengan keputusan Nomor Nomor 177/B/PN/Sintang/2015.
“isi dari keputusan pengadilan tinggi tersebut yakni bahwa Hakim tingkat banding tidak sepedapat dengan keputusan Hakim karena ketentuan yang diputuskan oleh Hakim tidak sesuai dengan pasal 182 ayat 1 KUHAP dan UU No. 48 tahun 2009 pasal 12 ayat 1 karena tidak mempersilahkan JPU untuk membacakan Tuntutannya, “ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa Sidang ulang terhadap Kasus perjudian terhadap tiga terdakwa akan segera dilaksanakan minggu depan. “tadi saya dikonfirmasi oleh hakimnya langsung, bahwa siding ulang akan dilakukan pada hari rabu(3/2) tanpa hadirnya terdakwa, “pungkasnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi T Saputro mengaku kecewa karena Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan bagi dirinya selaku jaksa penuntut untuk membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa Kasus perjudian yang di tanganinya. “sebenarnya, Hakim bisa memberikan kesempatan untuk membacakan tuntutan, karena itu merupakan hak dari JPU, sesuai dengan ketentuan pasal 182 ayat 1 KUHAP dan sesuai dengan UU No. 48 tahun 2009 pasal 12 ayat 1, setelah itu baru dibacakan salinan putusan terhadap terdakwa, “ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, selasa(24/11).
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga terdakwa hingga selesai, dan sudah menjalani persidangan beberapa kali. Namun pada saat menjalani siding pembacaan tuntutan, terdakwa tidak hadir. “para terdakwa sudah menjalani pemeriksaan sejak awal hingga akhir, namun sangat disayangkan pada saat sidang pembacaan tuntutan terdakwa tidak hadir.
Kita juga sudah melakukan pemanggilan, lanjut Putro didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri sintang, Hadi Winarno, namun ternyata, berdasarkan surat keterangan dari pihak Desa bahwa terdakwa sudah tidak berada di tempat dan kondisi ini juga sudah saya ajukan langsung kepada majelis hakim. Namun pada kenyataannya, Majelis Hakim mengesampingkan permohonan dari jaksa penuntut Umum Sesuai dengan Hukum Acara Pidana.
Akan tetapi Majelis Hakim memberikan kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan para terdakwa. Atas kesempatan tersebut kami berusaha untuk mencari para terdakwa , bahkan kami sudah meminta bantuan kepada aparat kepolisian untuk mencari ketiga terdakwa, namun hasilnya tetap nihil karena keberadaannya tidak diketahui lagi dimana. Pada akhirnya pada tanggal 18 november 2015 hakim memutuskan perkara tersebut tanpa dihadiri ketiga terdakwa dan tanpa adanya pembacaan tuntutan dari JPU, tutur Putro.
Dengan adanya hasil putusan dengan nomor 177/B/PN/Sintang/2015 dari hakim, yakni salinan putusan mengatakan bahwa tuntutan tidak dapat dikabulkan dan biaya perkara di bebankan ke Negara. Dan Ada kalusul dalam salinan putusan tersebut yang tidak sesuai dengan yang di ucapkan dalam persidangan sebelumnya. Oleh karenanya jaksa Penuntut umum akan melakukan banding terkait dengan putusan majelis hakim yang dilakukan tanpa tutuntan jaksa.
Seharusnya, hakim mempertimbangkan hukum acara yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Selaku penuntut umum kita sudah melakukan upaya pemanggilan para terdakwa, bahkan sudah meminta polisi untuk mencari terdakwa, namun sampai saat ini terdakwa belum dapat di temukan.
Saat ditanya kenapa para Terdakwa tersebut masih bebas menghirup udara segar, dituturkan Putro bahwa para terdakwa tidak bisa ditahan karena didakwakan ke –satu Pasal 303 BIS Ayat 1 atau kedua pasal 303 BIS ayat 2 bahwa acaman pidananya kurang dari 5 tahun penjara. “Sesuai dengan pasal 21 KUHAP maka para terdakwa tidak bisa dilakukan penahanan, “Pungkas.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sintang, Sejumlah Awak Media Mencoba melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Sintang, namun hasilnya nihil karena para pejabat PN sedang keluar. “kalau Pak Edi Surayo Lagi keluar, dan Kalau ketua Pengadilan Negeri Sintang tidak bisa diganggu karena banyak kerjaan, Ungkap Security Pengadilan Negeri Sintang, atas jawaban tersebut Para Awak Media Pun langsung meninggalakan kantor Pengadilan negeri Sintang.