LINTASKAPUAS.COM, SINTANG- Proses sidang pidana di Pengadilan Negeri Sintang dengan agenda tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Jauhari alias Ajau, tersangka kasus emas batangan dengan jadwal persidangan, kamis (4/9) ditunda. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Setyanto Hermawan, , mengatakan, terjadinya penundaan dalam persidangan merupakan hal yang wajar dan dapat dimaklumi, karena dimungkinkan ada pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Selain itu dibutuhkan kesiapan demi untuk kelancaran persidangan nantinya “Pelaksanan Sidang tidak bisa kita paksakan sesuai dengan jadwal yang sudah ada. Pada intinya bagi kami jika semua item dalam persidangan siap dan lengkap, persidangan dapat dilakukan, namun bila tidak sidang bisa ditunda,”ujar Setyanto. ia juga mengatakan penundaan persidangan juga harus berdasarkan ketentuan yang jelas sehingga tidak berlarut larut. Bila persidangan terus ditunda tanpa ada alasan yang jelas maka kita akan melakukan peneguran agar proses persidangan dalam sebuah perkara tersebut segera dilanjutkan, intinya kita punya kewenangan untuk menegur, “katanya.
Masalah proses persidangan kasus pidana dengan terdakwa jauhari alias Ajau membantah jika sebelumnya juga terjadi penundaan. “sebenarnya untuk proses persidangan yang dilaksanakan pada (28/8) lalu itu dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli, namun tidak hadir dan terdakwa juga sudah membatalkannya dan itu sah-sah saja, “ucap Setyanto.
Dengan ketidak hadiran saksi Ahli terdakwa, lanjut Setyanto, proses persidangan juga dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terdakwa saja, kalau untuk hari ini (4/9), alasan penundaan belum kita ketahui, karena hingga siang ini belum ada pihak kejaksaan yang melapor akan mengadakan persidangan, dan biasanya mereka tidak harus member laporan, “katanya. Terkait putusan apa yang akan diberikan kepada terdakwa Ajau, ia tidak dapat berkomentar, sebab ini keputusan tersebut terdapat pada majelis hakim lewat fakta persidangan, yang mengacu keterangan saksi dan barang bukti. Sementara dari pihak kejaksaan, Dani Daulay, selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut mengatakan proses persidangan dengan agenda tuntutan jaksa terpaksa ditunda karena pihaknya juga saat ini sedang menjalani proses persidangan sejumlah kasus Korupsi.
“Untuk proses persidangan dengan tuntutan jaksa terhadap kasus Emas batangan terpaksa kita tunda dulu karena sekarang kita masih dipontianak untuk menjalani persidangan kasus korupsi GOR Melawi di Pengadilan tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Pontianak, “ungkap Dani saat dihubungi Via telpon selulernya, kamis(4/9)
Ia mengatakan untuk tindak lanjut proses persidangan dengan agenda tuntutan jaksa terhadap kasus emas batangan dengan terdakwa Jauhari alias Ajau akan dilaksanakan dihari berikutnya. “kalau untuk jadwal belum kita tentukan akan tetapi tetap akan kita jadwalkan segera, “pungkasnya.(Hery lingga)16.409.946