LINTASKAPUAS.COM- SINTANG -Inspektorat Kabupaten Sintang mengembalikan Rp 1,9 Miliar uang negara dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Uang tersebut merupakan temuan dan tunggakan kasus selama tahun 2013 dan tahun sebelumnya yang selama ini belum selesai.
“Dengan penyelesaian tersebut Kabupaten Sintang mendapat penghargaan dari Inspektorat Wilayah Kalimantan Barat,” ungkap Inspektur Kabupaten Sintang, A Biong belum lama in
Biong, biasa pria ini disapa menyatakan Kabupaten Sintang telah menyelesaikan 100 persen tunggakan permasalahan yang membutuhkan pemutahiran data, sehingga dengan hasil tersebut Kabupaten Sintang tidak lagi menunggak temuan.
Temuan Inspektorat, lanjut dia, merupakan tunggakan permasalahan tahun 2013 yang bervariasi. Ada kerugian daerah dan juga kerugian negara. “Penemuan ini bukan hasil dari kecurangan SKPD tetapi dari ketidaktahuan dan kelalaian dari SKPD,” kata Biong.
Menurutnya penegakan hukum oleh Inspektorat masih dalam kapasitas pembinaan kepada SKPD, sehingga diharapkan kedepannya SKPD mampu menyelesaikan program. (Hery Lingga)