SKPD Harus Pahami UU KIP

0
1651
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berlangsung di Ruang Balai Praja Setda Sintang
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berlangsung di Ruang Balai Praja Setda Sintang

Lintaskapuas.com-Sintang, Asisten Pemerintahan Sekretaris Pemerintah Kabupaten Sintang, GA Anderson meminta kepala seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Sintang untuk memahami isi dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.

Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 terdiri dari 64 pasal yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Anderson mengatakan bahwa Keterbukaan  informasi menjadi suatu tuntutan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Basis argumentasi keterbukaan adalah menciptakan peluang bagi masyarakat ikut berpartisipasi serta melakukan kontrol yang konstruktif, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“salah satu aspek keterbukaan yang sangat penting untuk diwujudkan adalah keterbukaan informasi publik. Keberadaan informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan soialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, “ungkap Anderson, rabu(10/8)

Menurutnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, karena memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik.

“Disaat yang sama, undang-undang ini menimbulkan kewajiban setiap badan publik agar menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana” terang GA Anderson.

Sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 7 Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan PPID melalui surat keputusan kepala daerah.

“PPID memiliki berbagai tugas, fungsi, peran dan tanggungawab yang sangat krusial dalam mewujudkan keterbukaan infromasi publik guna terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karenanya, kita merasa berkepentingan agar PPID dapat menjalankan tugas, fungsi, peran dan tanggungawab secara baik, profesional dan akuntabel termasuk di Kabupaten Sintang,” jelas GA Anderson.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah menetapkan PPID dan PPID pembantu melalui Keputusan Bupati Sintang Nomor: 476/1683/Kep-Humpro/2015 pada tanggal 28 September 2015.

“Saya berharap semua SKPD dan juga instansi vertikal se-Kabuapten Sintang dapat memiliki kerangka pemahaman yang baik dan tepat tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. selain itu juga kita semua dapat menyadari keberadaan PPID dan PPID pembantu begitu penting dan harus diperkuat sebagai bagian dari pelayanan informasi publik” harap Bupati Sintang, “pungkasnya.