LINTASKAPUAS.COM,KAPUAS HULU-Sejumlah ruas jalan di daerah perbatasan berubah statusnya. Seperti ruas jalan Badau menuju Puring Kencana yang saat ini alami rusak berat. Sebelumnya merupakan jalan kabupaten, kini statusnya berubah jadi jalan paralel perbatasan. Kendati bukan kewenangan kabupaten, Dinas Bina Marga dan Pengairan kapuas hulu akan perjuangkan agar ruas jalan tersebut segera di perbaiki.
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kapuas Hulu, Ana Mariana ST MM mengatakan kerusakan yang paling parah pada jalur Badau dan Puring Kencana ada 33 km. Kerusakan tersebut dari wilayah Berangan, Badau sampai Nanga Kantuk, Empanang. Karena statusnya merupakan jalan nasional, maka kewenangannya barada di pemerintah pusat dan Pemkab tentu akan perjuangkan.
“Untuk perbaikan jalan ini membutuhkan anggaran besar, kalau APBD tentu tidak mampu. Tapi kami sudah mengusulkan untuk dijadikan jalan strategis nasional atau jalan negara,” papar Ana. Dengan jadi jalan negara, jalan Badau-Empanang bisa mendapatkan penganggaran yang lebih besar. Dengan demikian fisiknya akan lebih baik, karena anggaran yang di kucurkan cukup besar kalau dana pusat.
Diakui Ana lagi, pihaknya sudah diminta data pihak P2JN, seperti jalan kabupaten yang menuju akses perbatasan, termasuk Badau-Puring Kencana. Mudah-mudahan komitmen Presiden membangun di perbatasan bisa memflot anggaran untuk jalan-jalan tersebut. Karena kawasan perbatasan adalah wajah NKRI dan beranda terdepan republik ini. Sehingga pembangunanya mesti lebih diprioritaskan.
Ana mengatakan, yang dianggarkan dalam APBD 2015 hanya perbaikan jalan dalam kota Empanang. Perbaikan itu dapat dilakukan kalau tidak ada perubahaan program dari evaluasi profinsi. “Kami sudah masukan di penganggaran APBD 2015 perbaikan jalan dalam kota di kecamatan Empanang, desain juga sudah ada. Tinggal menunggu evaluasi APBD 2015 ditingkat provinsi Kalbar,” terang Ana.
“Kalau tidak ada perubahan, tetap akan kami perbaiki. APBD anggarannya sangat terbatas,” tutur Ana seraya mengatakan. Dinas Bina Marga berkerja sesuai dan porsi masing-masing. Jika pun masuk pada wilayah kerja provinsi maupun pusat mesti ada persetujuan atau pemberitahuannya. Harus di ingat wilayahnya memang berada-beda di kapuas hulu, tetapi kewenangannya berbeda-beda