LINTASKAPUAS.COM-Raut wajah Hamdan (40), menyiratkan kekecewaan siang itu, Selasa (30/12) lalu. Pasalnya, permintaan penangguhan penahanan atas istrinya Halimah ditolak Polres Sintang. Terpaksa, ia pulang dengan tangan hampa.
Halimah dan Edi adalah warga Desa Penyak Lalang Kecamatan Dedai. Keduanya ditangkap akibat konflik investasi dengan PT Bumi Sentosa Lestari (PT BSL). Mereka didakwa melanggar pasal 335 yakni kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain karena ikut andil dalam aksi pemblokiran jalan perusahaan.
Kekecewaan Hamdan pada pihak Kepolisian bukannya tanpa alasan. Mengingat Halimah ditangkap saat mengunjungi Edi yang masih kerabatnya di Polres Sintang. Edi lebih dulu ditangkap ketika Polres Sintang melakukan olah TKP dilokasi. Tindakan itu merupakan respon dari laporan yang masuk terlebih dahulu dari PT BSL. “Penangkapan istri saya tidak manusiawi,” kata Hamdan.
Camat Dedai, Subendi mengatakan dirinya sudah datang langsung ke Polres Sintang untuk meminta penangguhan penahanan dua warganya. Namun ditolak Polres Sintang. “Suaminya sebagai penjamin,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bakri mengatakan penahanan Halimah dan Edi murni terkait masalah hukum. Bukan karena pesanan atau paksaan pihak tertentu. “Penahanan berdasarkan fakta hukum. Kalau penahaman dilakukan sembarangan, kami bisa dihadapkan dengan pra peradilan,” katanya.
Mengenai permintaan penangguhan penahanan, sampai saat ini belum ada surat resmi yang masuk.