LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Sebagai umat muslim, membayar zakat 2,5% dari uang simpanan kita merupakan rukun islam yang ketiga untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya
Hal tersebut disampaikan Bupati sintang Jarot winarno saat Gelar Louncing Lembaga Amal Zakat Infaq Sadaqoh Muhammadiyah(LAZISMU) bertempat di Masjid Miftahul Jannah Komplek SMK Muhammadiyah Sintang jalan Akcaya 2, Rabu (2/6).
“Salah satu ajaran yang sangat berharga dalam agama Islam adalah Zakat, berbeda dengan rukun islam lainnya, zakat merupakan ibadah yang mengandung makna sebagai sistem sosial ekonomi umat, ketika zakat dipahami ebagai harta yang wajib disisihkan untuk mereka yang berhak menerima, maka sangat tepatlah zakat dikatakan dan dipahami sebagai modal investasi bagi kesejahteraan umat, “ungkap Jarot.
Ia mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, makaa pendayagunaan zakat dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif, seperti membangun ekonomi umat, membangun sekolah, membangun rumah sakit, panti asuhan, yayasan sosial dan sebagainya.
“Potensi zakat di Kabupaten Sintang sangat besar yakni ada sekitar 156 ribu jiwa atau sekitar 38 persen penduduk beragama islam, jika diteliti dari potensi ini, akan bisa menimbulkan dampak yang dapat dimanfaatkan” tambah Jarot.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sintang agar yakin dan percaya memfungsikan dan mengoptimalkan zakat sebagai modal investasi umat akan menjadi solusi mengangkat kekuatan ekonomi umat islam didaerah kita, disinilah lembaga LAZISMU menjadi mitra strategis pemerintah yang sangat bernilai. Pungkasnya.
Saya yakin, Lembaga ini dapat menggali potensi pada umat islam itu sendiri, serta ada nilai keswadayaan, kemandirian dan pemberdayaan umat didalamnya, serta saya berharap dapat berkiprah nyata untuk kemajuan umat islam di Kabupaten Sintang ini” harapnya.
Sementara, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sintang, Slamet Turmuji mengatakan, LAZISMU adalah lembaga Amal Zakat Infaq Sadaqoh Muhammadiyah merupakan lembaga yang memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang untuk membayar zakat, sebab zakat merupakan kewajiban kita setelah sholat, zakat termasuk rukun islam yang ketiga, karena zakat lebih utama dari pergi haji dan puasa.
“Memberikan 2,5% penghasilan maupun simpanan kita kepada orang yang membutuhkan disebut berzakat, yang merupakan sebagai tanda wujud syukur kita kepada Allah SWT yang telah memberikan rezeki lebih untuk diberikan orang yang sangat dan berhak membutuhkan, sehingga dengan adanya kehadiran LAZISMU semoga dapat memberikan pelayanan berzakat yang lebih baik lagi, “kata Slamet.
Ia menuturkan, keberadaan Lembaga pengumpul Zakat tersebut untuk memberikan pilihan bagi umat islam, mempermudah untuk menyalurkan harta bendanya untuk memberikan bantuan kepada umat yang berhak menerimannya, agar dapat menjadikan, mengangkat harkat martabat kepada orang yang membutuhkan zakat tersebut, sehingga Dengan kehadiran LAZISMU ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin memberikan 2.5% penghasilannya untuk di zakatkan sehingga akan berdampak sejahtera bagi kaum yang kurang mampu,“pungkasnya.