Syahroni: Kades Dilarang Berpolitik

0
1973
Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang Syahroni mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya agar tidak terlibat dalam partai politik karena kepala Desa beserta perangkatnya merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa sekaligus perpanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat.

“larangan tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, oleh sebab itu Kepala desa dan perangkat desa diharuskan bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis, “jelas Syahroni kepada Awak media kemarin.

Menurutnya, Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dengan posisi tersebut, prinsip pengaturan tentang Kepala Desa mulai pencalonan kepala desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga kepala desa dilarang menjadi Anggota dan pengurus partai politik dan harus fokus dalam memimpin masyarakatnya.

“jika masih ada kepala desa yang terlibat politik, sebaiknya mulai sekarang harus mengambil sikap dengan memilih satu diantaranya. Jika ingi tetap fokus ke Politik atau menjadi kader Partai, sebaiknya mundur saja dari jabatan Kades secara Gentleman.

Karena saya yakin, lanjut Syahroni bahwa Kades tentu memahami betul aturan yang melarang Kades terlibat aktif dalam kegiatan politik,”Yakinnya.

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) ini meminta agar Kades yang berkeinginan untuk terjun ke Politik bisa terbuka dan tidak sembunyi-sembuyi.

“Berpolitik itu hak pribadi, tidak bisa dilarang. Itu pilihan. Tapi kami berharap ada keterbukaan, sebab aturan sudah sangat jelas. Kalau ketahuan, hanya ada dua pilihan. Mundur dari kades atau keluar dari partai. Tinggal pilih mempertahankan yang mana, “pungkas Syahroni