LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Berdasarkan hasil revisi Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilukada terdapat beberapa tahapan pemilu yang mengalami perubahan yang signifikan seperti hilangnya tahapan Uji Publik terhadap calon dan wakil calon.
Tahapan yang mengalami perubahan lainnya seperti menyangkut calon yakni kembali satu paket yakni terdiri Calon Bupati dan Wakil. Perubahan masalah syarat dukungan calon melalu partai atau gabungan partai , yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen hasil suara dalam Pemilu sebelumnya. Sementara untuk calaon independen syarat ketentuan dukungan suara juga meningkat. “ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Sintang, Ade. M. Iswandi kepada wartawan kemarin
Ade juga mengatakan, dengan perubahan tersebut maka secara teknis perlu dipelajari kembali. Kemudian perlu penyesuaian jadwal dan tahapan untuk memaksimalkan waktu, hingga jadwal pelaksanaanya pada Desember 2015 mendatang.
“Secara teknis tentu dirasa tidak ada persoalan karena telah kita pelajari dari draft yang dibuat sebelumnya tinggal menyesuaikan waktunya. ,” ujarnya.
Masalah dana anggaran pelaksanaan tahapan Pemilukada tahun 2015 dikatakan Ade tidak ada kendala, pasalnya
Pemkab telah mempersiapkan anggaran untuk mensukseskan Pilkada Sintang 2015.