Tak Penuhi Tuntutan, 7 Desa Di Ketungau Hilir Segel PMKS PT. BHA

0
392
Warga dari 7 Desa Di Ketungau Segel operasional PMKS PT BHA

LINTASKAPUAS | SINTANG – Sebanyak 7 Desa yang ada diwilayah Kecamatan Ketungau Hilir menyegel operasional Perusahaan Minyak Kelapa Sawit(PMKS) PT. Buana Hijau Abadi(BHA) yang mengakibatkan ribuan karyawan perusahaan tidak bisa bekerja selama dua hari sejak, Minggu(12/3/2023)

Penyegelan terjadi disebabkan tidak adanya titip terang penyelesaian permasalahan antara petani plasma dengan Perusahaan yang selama ini sudah berulang kali dimediasi hingga ke DPRD Sintang.

“Penyegelan ini kami lakukan, bukan tanpa alasan. karena permasalahan yang sudah lama terjadi hingga saat ini tidak ada titik terang yang kami dapatkan, bahkan sudah berkali-kali dilakukan mediasi hingga ke DPRD Sintang terkait dengan kerugian yang dialami oleh petani plasma tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya, makanya kami bersepakat dengan beberapa kades dan warga melakukan penyegelan perusahaan PT. BHA ini, ” ungkap Wawan, Kepala Desa Pampang dua kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang kemarin.

Wawan juga menyampaikan bahwa ada sembilan poin tuntutan yang diajukan oleh masyarakat yang harus dipenuhi untuk mengakhiri penyegelan operasional PMKS PT BHA tersebut.
“Sebenarnya terdapat 9 tuntutan namun ada 4 poin utama yaitu permasalahan terkait dengan TKD, Plasma, HGU dan adat istiadat, “papar Wawan.

Tujuh desa yang ikut dalam penyegelan Perusahaan Minyak Kelapa Sawit(PMKS) PT. Buana Hijau Abadi(BHA) yang beroperasional di wilayah Desa Sungai Tekan kecamatan Ketungau Hilir tersebut yakni :
1. Desa Pampang Dua (Kec. Ketungau Hilir)
2. Desa Sungai Mali (Kec. Ketungau Hilir)
3. Desa Batu Ampar (Kec. Ketungau Hilir)
4. Desa Mungguk Kelapa (Kec. Ketungau Hilir)
5. Desa Maung (Kec. Ketungau Hilir)
6. Desa Tirta Karya (Kec. Ketungau Tengah)
7. Desa Mungguk Lawang (Kec. Ketungau Tengah).