LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Pemerintah Kabupaten Sintang menargetkan untuk lahan pembangunan bandara Tebelian yang terletak dikecamatan sungai Tebelian sintang seluar 600 hektar. Namun, hingga saat ini lahan yang bisa dibebaskan baru mencapai 202 hektar.
Untuk pembebasan lahan bandara tebelian sejak tahun 2012 hingga tahun 2014 baru mencapai 202 hektar dan pembebasan ini akan kita lakukan hingga 2016 dengan target 600 hektar dan pembebasan ini kita lakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, “ungkap kepala Bagian pertanahan setda kabupaten sintang hendri harahap kepada wartawan, senin(6/10)
Hendri menuturkan lahan yang dibebaskan untuk keperluan pembangunan sisi darat dan sisi udara. Pembebasan lahan pada 2014 berhasil direalisasikan seluas 53 hektar. Pencapaian tersebut seyogyanya bisa lebih jika anggaran mendukung. “Kita juga terbatas dana,” kata Henri.
Untuk lahan yang sudah dibebaskan telah dibayar. Lahan tersebut mulai ujung landasan sampai pangkal landasan. Lahan yang telah dibebaskan juga sudah disertifikat. Administrasi kelengkapan tanah bandara menjadi perhatian serius agar dikemudian hari tak menimbulkan persoalan.
Henri menambahkan pembebasan lahan bandara Tebelian berjalan sesuai prosedur. Koordinasi dilakukan Pemkab kepada lembaga audit untuk memastikan proses pembebasan. Pasalnya masalah pembebasan lahan rentan menjadi persoalan hukum jika tidak berjalan sesuai aturan.
“Sudah dicek BPK sudah tak masalah. BPKP juga sudah mengecek, dan dicek KPK administrasi ternyata sudah sesuai prosedural. Tata cara ganti rugi tanah bandara sesuai mekanisme,” kata Henri.
Menurut Henri, dalam pembebasan lahan pihaknya melibatkan langsung masyarakat. Duduk bersama membicarakan ganti rugi tanah yang akan dibebaskan. Mekanisme berjalan secara transparan. Penentuan harga juga berdasar kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah. “Bila harga disepakati, maka itu yang menjadi keputusan sebagai patokan untuk membayar,” kata Henri.
Henri merinci, berdasar ketetapan bersama masyarakat tiap meter persegi tanah yang dibebaskan buat tanah bandara dihargai Rp 10 ribu jika bersertifikat. Dan, dihargai Rp 9 ribu jika non sertifikat. Kita upayakan transparan menetapkan harga. Harga yang diputuskan diumumkan melalui papan pengumanan. Luasan tanah diumumkan juga,” pungkasnya(Hery Lingga)