DPRD Targetkan 2017 Perda Sarang Burung Walet Terealisasi

0
1645
Ketua Komisi C DPRD Sintang, Tuah Mangasih
Ketua Komisi C DPRD Sintang, Tuah Mangasih

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG. Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sintang, Tuah Mangasih mengatakan bahwa pihaknya menargetkan peraturan Daerah(Perda) tentang usaha Sarang Burung Walet di Kabupaten Sintang baru bisa teralisasi tahun 2017.

“Target kita, 2017 perda usaha sarang Burung walet baru bisa direalisasikan, pasalnya hingga saat ini kita masih dalam tahap penyusunan materi terkait dengan peraturan tersebut, meski demikian hal semua bisa terelaisasi dengan cepat jika pihak Eksekutif terkait bisa cepat “ungkap Tuah kepada Lintaskapuas.com saat ditemui diruang Kerjanya kemarin.

Politisi PDP Perjuangan ini mengatakan bahwa peraturan daerah(Perda) terkait dengan usaha sarang Burung Walet sudah harus ada mengingat potensi pengembangan sarang burung walet dikabupaten Sintang meningkat tajam. “kita tidak menghalangi masyarakat untuk membuka usaha sarang burung walet, hanya saja pihak pengusaha harus memperhatikan kondisi lingkungan sekitar jangan sampai merugikan masyarakat sekitar, “kata tuah.

Ia juga menuturkan bahwa keberadaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Sintang sudah menjamur sehingga berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah(PAD) Sintang. “dengan adanya Perda sarang Burung Walet dikabupaten Sintang nantinya bisa mengatur wilayah mana saja yang diperbolehkan untuk didirikan sarang walet dan dimana yang dilarang. Dan mudah-mudahan mampu meningkatkan PAD sintang.

Tuah menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bahan referensi terkait dengan perda sarang burung walet dari daerah lain. “dari materi dan bahany yang sudah dikumpul akan kita bahas bersama pihak eksekutif mulai dari sisi kehutanan, masalah lingkungannya, masalah perizinan dan perdangannya. Nanti kita bahasa duduk satu meja bersama, “jelasnya.

Setelah semua materi dan bahan sudah terkumpul lanjut Tuah, maka akan disusun dalam sebuah draf perda, maka pemerintah yang bersangkutan untuk segera mengajukan ke DPRD Sintang untuk segera dibahas dan disahkan menjadi Perda, “pungkas Tuah mangasih.(Lg)