Tata Ruang Pedoman Menerbitkan Izin Investasi

0
1538
Bupati Sintang, Milton Crosby foto bersama dengan WWF Indonesia dan Finlandia usai penandatangan MoU penyusunan tata ruang. Foto : Yusrizal Bota
Bupati Sintang, Milton Crosby foto bersama dengan WWF Indonesia dan Finlandia usai penandatangan MoU penyusunan tata ruang. Foto : Yusrizal Bota

LINTASKAPUAS.COM, SINTANG -Bupati Sintang, Milton Crosby mengatakan pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan pembangunan sesuai dengan tata ruang. Karena, tata ruang merupakan pedoman dan dasar ketika menerbitkan izin investasi. “Komitmen itu kami wujudukan dengan penyampaian usulan perubahan tata ruang yang lebih cepat dibanding kabupaten lain di Kalbar. Namun tidak tahu kenapa, sampai saat ini mandek,” katanya.

Terkait lambannya penyelesaian tata ruang Kabupaten Sintang, Milton enggan menyalahkan siapa-siapa. “Saya hanya ingin, lambatnya tata ruang Sintang berdampak positif pada penyusunan yang lebih baik. Agar, bisa menjadi pedoman pemerintah, dunia usaha dan masyarakat,” harapnya.

Menurutnya, dalam tata ruang yang sudah disusun, pemerintah secara jelas menyusun komposisi pembangunan. Dengan menyesuaikan luas kawasan yang ada. “Akan tetapi, akan dilihat dulu mana kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, APL, HTI serta pemukiman. Bila memungkinkan dikonversi ke kawasan hutan, akan dikembalikan lagi. Saat ini sudah ada beberapa yang kami usulkan, terutama yang berada di kawasan eks PT Finantara Intiga,” bebernya.

Sejak tahun 2010, kata Milton, Pemda Sintang komitmen mempertahankan kawasan hutan antara 56-60 persen, meski ketentuan minimal adalah 30 persen saja. Namun, karena ada 81 desa masuk kawasan hutan, harus dikeluarkan dulu dari kawasan hutan yang tertuang dalam perubahan tata ruang. “Kami komit di angka 56-60 persen, karena Kabupaten Sintang termasuk dalam kawasan Heart of Borneo (HoB). Saya juga ingin, masyarakat tetap mendapatkan lingkungan yang nyaman kedepan,” klaimnya.