Tata Tertib DPRD Sintang Disahkan

0
1558
Sidang paripurna pengesahan tata tertib DPRD Sintang
Sidang paripurna pengesahan tata tertib DPRD Sintang

LINTASKAPUAS.COM,SINTANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengesahkan rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD Sintang tahun 2014. Pengesahan berlangsung saat rapat paripurna, Rabu (15/10) kemarin.

Sidang dipimpin Ketua DPRD sementara, Jeffray Edward didampingi Wakil Ketua sementara, Sandan. Hadir pula Sekretaris DPRD Sintang, Abdul Syufriadi dan anggota DPRD Sintang.

Ketua sementara DPRD Sintang, Jeffray Edward mengatakan setelah disahkan, rancangan peraturan tata tertib akan disampaikan secara resmi kepada Gubernur melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat. “Langkah itu dilakukan untuk diklarifikasi dan verifikasi sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah tentang peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sintang tahun 2014,” jelasnya.

Ia mengatakan, dasar hukum penyusunan Tatib DPRD Kabupaten Sintang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD DAN DPRD. Sebelum pengesahan, Pansus DPRD Kabupaten Sintang telah melakukan konsultasi ke Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, ke Biro Pemerintah Setda Provinsi Kalimantan Barat dan telah melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sintang tahun 2014

”Penyusunan tatib harus dilakukan berdasarkan asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan serta asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta keterbukaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” jelasnya.

Alan, juru bicara Pansus tata tertib DPRD Sintang mengatakan dalam merancang dan membahas peraturan tata tertib, pihaknya bekerja ekstra teliti dan hati-hati, sehingga peraturan tata tertib ini dapat menjadi pedoman dalam anggota dewan bekerja. “Dalam pembahasan rancangan tata tertib DPRD, kami saling memberi masukan dan argumentasi antara anggota pansus, tidak lain agar rancangan tata tertib ini menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi kita bersama,” katanya