Tatib DPRD Sintang Tetap Mengacu PP 16 Tahun 2010

0
1380
21 Anggota Pansus Tatib DPRD Sintang Konsultasi bersama dengan Ditjen Otda Kemendagri
21 Anggota Pansus Tatib DPRD Sintang Konsultasi bersama dengan Ditjen Otda Kemendagri

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Panitia Khusus(Pansus) tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sintang Periode 2014-2019 berusahan untuk lebih maksimal dalam menyusun dan menuntaskan Tata tertib Dewan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menggelar konsultasi langsung ke Ditjen Otonomi Daerah(Otda) kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) di Jakarta.

Konsultasi Pansus Tatib DPRD tersebut dilaksanakan pada tanggal 23-26 September yang diikuti 21 anggota pansus yang diketuai oleh Tuah Mangasih asal dari Fraksi PDIP Perjuangan serta didampingi oleh enam orang pegawai yang bertugas di sekretariat DPRD kabupaten Sintang diterima langsung oleh kepala biro Administrasi Ditjen Otda, S. Badri

Ketua Pansus Tatib DPRD kabupaten Sintang, Tuah Mangasih mengatakan bahwa hasil konsultasi ke dirjen Otda Kemendagri tersebut, Pansus mendapatkan sejumlah masukan terkait beberapa hal penting yang berkaitan langsung dengan alat kelengkapan DPRD.

“sejumlah masukan sudah kita terima, termasuk dalam penyususan tatib kita disarankan agar tidak kaku dalam menafsirkan PP nomor 16 tahun 2010, dengan adanya perubahan UU nomor 17 tahun 2014 terbaru. Oleh sebab itu dalam penyusunan Tatib kita tetap mengacu kepada PP 16 tahun 2010 yang terpenting tidak bertentangan dengan adanya perubahan terbaru.

Ia juga mengatakan Secara prinsip kemungkinan tidak akan ada perubahan materi tatib. Namun ada beberapa usulan dari sejumlah anggota pansus, terkait komposisi alat kelengkapan dewan. Terutama, pada lembaga Badan Kehormatan, agar komposisi BK bisa menyesuaikan jumlah fraksi dan Kemendagri memang belum memberikan penjelasan, “mereka meminta pansus untuk koordinasi dengan Provinsi kebagian biro hukum dan pemerintahan.

Selain itu ia juga mengatakan masalah rapat keja dengan Mitra kerja akan dipertegas dalam tatib. “berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya sebahagian dari SKPD setiap kita melakukan rapat kerja hanya menghadirkan stafnya yang sama sekali tidak bisa mengambil keputusan oleh sebab itu kedepan kita mewajibkan setiap rapat kerja harus dihadiri pimpinanya dan paling tidak sekretarisnya.

Terkait masalah nama komisi, dikatakan tuah, tidak akan menggunakan komisi angka melainkan menggunakan komisi Abjad. “kemarin sudah kita rapatkan dan moyoritas anggota lebih sepakat menggunakan komisi A, Komisi B dan Komisi C dari pada Komisi I, Komisi II dan Komisi III, oleh sebab itum hal ini juga akan kita konsultasikan keprovinsi

Ia juga menambahkan masalah target penyelesaian Tata tertib DPRD tersebut dipastikan paling lambat sudah selesai minggu depan. “target kita minggu depan dalam sidang paripurna pansus tatib ini sudah selesai langsung kita laporkan dalam sidang paripurna dan akan kita sampaikan langsung kepada pihak eksekutif untuk diajukan kepada pemerintah Provinsi

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Sintang, Jeffray Edward , berharap pansus bisa menyelesaikan pembahasan tatib tepat waktu, agar semua agenda lain yang telah dijadwal, bisa diselesaikan tepat waktu.(Hery Lingga)