Dilaporkan PT Citra Mahkota
LINTASKAPUAS,COM, SINTANG-Hanya gara-gara menebas 7 pohon batang sawit milik PT Citra Mahkota, Pengadilan Negeri Sintang memberikan vonis 1,5 bulan penjara untuk Fransiskus, warga Desa Lengkong Nyadom, Kecamatan Ella, Kabupaten Melawi. Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni dan Edy Alex Serayox serta Firdaus Soliqin sebagai hakim anggota, Selasa (2/9). Dalam amar putusannya, tindakan melanggar hukum yang dilakukan Fransiskus dinilai merugikan perusahaan serta menimbulkan keresahan.
Dalam sidang putusan tersebut, Fransiskus didampingi istri, anak serta satu anggota keluarganya. Usai sidang putusan, Fransiskus menyebut putusan majelis hakim tidak adil. “Bagi saya ini tidak adil. Kalau memang saya dipenjara karena kasus ini, saya rela. Asalkan, pihak perusahaa juga dipenjara karena sudah menyerobot lahan karet saya,” tegasnya.
Pengacara Fransiskus, Maria Magdalena mengatakan dirinya belum mengambil keputusan apakah menerima putusan hakim atau melakukan banding. “Saya konsultasi dulu dengan klien saya,” katanya.
Atas putusan majelis hakim yang menghukum Fransiskus 1,5 bulan, Maria mengakui sangat kecewa. Karena, kata dia, tindakan yang dilakukan Fransiskus ada sebab akibatnya. Lagipula, berdasarkan pasal 14 huruf a dan b KUHP, tuntutan yang dibawah satu tahun vonisnya tidak dipenjara, tetapi hukuman percobaan. “Terus terang, saya sangat kecewa dengan putusan ini, apalagi sawit yang ditebas juga sudah tumbuh kembali,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Aan mengatakan masih pikir-pikir menyikapi putusan hakim. “Kami belum memutuskan banding atau tidak. Putusan itu akan diambil setelah meminta petunjuk dari pimpinan,” katanya.