Tenggang Waktu Untuk Abeng Sampai Jumat

0
1548
SIAP SIAGA- Mikael Abeng dan para kerabatnya bersiaga. Para kerabat berkumpul untuk melindungi Abeng yang merasa akan menjadi korban penculikan.
SIAP SIAGA- Mikael Abeng dan para kerabatnya bersiaga. Para kerabat berkumpul untuk melindungi Abeng yang merasa akan menjadi korban penculikan.

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Gagalnya proses eksekusi terhadap terpidana kasus Korupsi Dana Otonomi daerah(Otda) Sintang tahun 2008 Mikael Abeng pada, minggu(28/9) oleh Kejaksaan Negeri Sintang ternyata tidak menghentikan prosesnya sampai disitu, bahkan Kejari Sintang memberi tenggang waktu kepada terpidana untuk dating langsung ke Kejaksaan.

“Kalaupun kita kemarin gagal melakukan eksekusi karena pada saat itu kondisinya tidak memungkinkan lagi, bukan bebarti kita berhenti, kita akan tetap melakukan eksekusi oleh sebab itu kami memberikan tenggang waktu kepada terpidana hingga hari jumat untuk datang langsung kekejaksaan, “ujar, “ungkap Kepala Kejaksaan negeri Sintang saat ditemui oleh sejumlah wartawan diruang kerjaanya, selasa(30/9)

 Apabila terpidana tidak memenuhi tenggang waktu yang sudah diberikan oleh kejari Sintang maka pihaknya akan melakukan proses tindakan eksekusi berikutnya. “jika tetap tidak mengindahkan apa yang sudah kita sampaikan maka kita akan melakukan tindakan selanjutnya, “kata Riono.

 Putusan inkrah yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung(MA) dengan nomor perkara 169 k/Pid.Sus/2008, tanggal 20 Desember 2008 terhadap terpindana Mikael Abeng mewajibkan terpidana untuk menjalani masa hukuman tersebut. “ sesuai dengan putusan yang sudah dikeluarkan MA, bahwa terpidana harus menjalani hukuman tahanan sekitar enam bulan penjara, setelah dilakukan pemotongan masa tahanan dan persidangan. Selain itu, denda Rp 50 juta dan subsider enam bulan hukuman, “jelas Riono.

 Dikatakan Riono bahwa pihaknya sebagai aparat penegak hukum merupakan alat Negara dalam menjalankan perintah undang-undang. “jika terpidana tetap menolak dengan hasil putusan yang sudah ditetapkan tersebut, itu sama saja Abeng melawan Negara, bukan melawan kejaksaan, karena kami ini hanya sebagai alat Negara.

“Sebenarnya, lanjut Riono, berdasarkan putusan yang sudah dikeluarkan oleh Ma tersebut hukuman badan yang harus dijalani terpidana adalan satu tahun. Akan Tapi, setelah dipotong masa penahanan dan proses persidangan, hanya tinggal sekitar enam bulan lagi, itu pun kalau denda dibayar, kalau tidak dibayar maka akan ditambah subsider enam bulan kurungan lagi” terang Riono.

terkait dengan upaya eksekusi yang sudah dilakukan oleh kejaksaan terhadap terpidana sudah melayangkan dua kali surat panggilan dikirim, dan satu kali pihaknya  mencoba datang ke rumah dengan baik-baik. Namun dari upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil. Abeng tetap menolak dieksekusi. “Selama ini kita ingin cara baik-baik. Tapi sepertinya sudah tidak bisa. Kita tunggu sampai Jumat,” Ujarnya.
terkait dengan pemberitaan sebelumnya, dirinya juga membatah apa yang disampaiakn oleh terpidana, bahwa dirinya mengaku ingin diculik. “upaya yang kami lakukan bukan penculikan tapi upaya eksekusi sesuai dengan putusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah agung sebagai lembaga hukum tertinggi Negara, dan prosedur yang kita tempuh juga sudah sesuai dengan aturan hokum yang berlaku.

Kalau dikatakan penculikan lanjut Riono, itu tidak benar, karena kami sudah mencoba untuk melakukan komunikasi dengan cara yang santun dan Saya sudah sempat bersalaman dengan yang bersangkutan, dan memperkenalkan diri, dan saat saya buka pintunya dan meminta keluar, justru terpidana langsung memacu gas mobilnya dengan berjalan mundur tanpa memikirkan keselamatan keluarganya yang ikut didalam mobilnya tersebut. Dan setelah itu dirinya langsung mengambil Mandau dan mengacungkan kepada anggota saya, karena suasana tidak memungkinkan lagi makanya kami urungkan proses eksekusi, “pungkasnya(Hery Lingga)