LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, terkait dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung(MA) Nomor 1914 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 13 Oktober 2015. terhadap tindak pidana Korupsi pembangunan Gedung Olah Raga(GOR) memvonis tiga orang tersangka bersalah sehingga ketiga tersangka wajib menjalani hukuman yang sudah diputuskan.
Eksekusi terhadap tiga Narapidana yang sudah ditetapkan bersalah tersebut akan segera dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sintang. Tiga tersangka tersebjut yakni Luluk Edi Priono dan Syaiful Bahri dengan pidana 4,6 tahun penjara. Sementara Abdullah divonis lebih berat, dengan masa hukuman selama 5 tahun pidana penjara.
“Kita akan mengekseskui segera,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Riono Budisantoso kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya kemarin
Terkait dengan pelaksaan eksekusi, Kejaksaan belum bisa memastikan jadwal eksekusi terhadap ketiga tersangka. Kecuali menyatakan eksekusi bakal dijalankan dalam waktu dekat. Begitu pula dengan pola eksekusi yang akan ditempuh, kejaksaan masih merahasiakan.
Menurut Kajari dengan sudah turun putusan Kasasi sudah menjadi kewajiban kejaksaan melaksanakannya. Berkenaan vonis bersalah terhadap terpidana korupsi GOR Melawi yang masih harus menjalani hukuman penjara. “Sekarang ketiga terpidana sedang tidak menjalani hukuman badan,” kata Kajari.
Kajari menambahkan ketiga terpidana sebelumnya sudah pernah ditahan kejaksaan saat kasusnya bergulir. Kemudian bebas karena habisnya masa penahanan. Kendati ketiganya divonis bersalah ditingkat pengadilan. Proses hukumnya kemudian berlanjut hingga kasasi ke MA. “Para terpidana yang mengajukan kasasi,” kata Kajari.
Menangani kasus GOR Melawi, kejaksaan menetapkan lima tersangka. Selain ketiga tersangka yang akan dieksekusi, dua tersangka lain sudah menjalani hukuman pidana penjara, dan kini masih sedang dalam tahanan, serta tidak mengajukan kasasi ke MA.
Menurut Kajari, atas upaya eksekusi yang akan dijalankan, kejaksaan sudah memberitahukan kepada pemerintah kabupaten Melawi melalui Sekda, yakni untuk Luluk Edi Priono dan Syaiful Bahri. Seiring keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Melawi. Namun tidak untuk pemberitahun pribadi. “Tanpa pemberitahuan tidak masalah,” kata Kajari.
Karena itu, lanjut Kajari, kejaksaan kemungkinan tidak akan mengirim surat pemanggilan kepada ketiga terpidana untuk datang ke Kejari. Namun kejaksaan yang akan datang menjemput terdakwa, misal dengan mendatangi langsung kediamannya, sebagai upaya eksekusi.(Lg)