Terpidana Korupsi Batur Dieksekusi Paksa

0
1913
ilustrasi korupsi
Ilustrasi

Sintang-lintaskapuas.com, Agustinus Joko Waluyo merupakan salah satu tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Prasarana pelayanan air bersih Kota Nanga Pinoh tahun 2017/2008 yang terpaksa dieksekusi paksa oleh tim kejaksaan Negeri Sintang dari rumah kediamannya karena tidak koperatif.

Tim kejaksaan yang langsung melakukan eksekusi terhadap tersangka Agustinus Joko waluyo sebanyak tiga orang, yakni Kasi Kejaksaan Negeri Sintang, Coky Sianipar, Kasi Intelijen Kejaksanaan Negeri sintang, Rizkinil Jusar, serta Putro, staf Intelijen Kejaksaan negeri Sintang.

Eksekusi dilakukan oleh Tim kejaksaan pada, selasa(19/8) sekitar pukul 12.00 Wib dengan bantuan lima orang anggota Sat Reskrim Polres Melawi langsung menuju rumah kediaman tersangka diwilayah perumahan kota dalam nanga pinoh. Setibanya di lokasi, tersangka sedang beristirahat bersama dengan keluarganya.

Kasi Pidana Khusus Kejasanaan negeri sintang, Coky sianipar mengatakan bahwa eksekusi dilakukan terhadap Agustinus Joko Waluyo, tersangka kasus Korupsi Proyek Pembangunan Prasarana Pelayanan air bersih nanga pinoh tersebut karena tersangka tidak kooperatif terhadap panggilan kejaksaan yang menangani kasus tersebut

“Kami terpaksa melakukan eksekusi paksa terhadap Agustinus Karena tersangka tidak koperatif, sudah tujuh kali kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka melalui surat resmi namun sama sekali tak diindahkan, maka kami langsung melakukan penjemputan, “ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri sintang, Coky Sianipar kepada Kalbar times.

Coky juga mengatakan bahwa posisi agustinus Joko Waluyo dalam proyek tersebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) pada dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Melawi tahun 2007/2008 dengan anggaran dana kerugian Negara sebesar 7.405.201.898,34.

Sebenarnya tersangka kasusnya sudah final berdasarkan putusan Mahkamah Agung no. 2381/k/Pidsus/2012 tgl 2 april 2013 dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta subsider 2 bulan dan
putusan mana sudah dijalani selama kurang lebih 10 bulan dan kurang 8 bulan, “jelas coky(link)