
LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi UPJJ jerora II-Sungai Ana Sintang tahun anggaran 2013 terus bergulir, kini Polres Sintang menetapkan tersangka ketiga.
tersangka baru yang ditetapkan oleh Polres Sintang tersebut merupakan pegawai Dinas Pekerjaan umum(PU) Kabupaten Sintang yang berinisial ISN dan kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sintang.
Ditetapkannya ISN sebagai tersangka baru terhadap tindak pidana Kasus Korupsi UPJJ Jerora II-Sungai Ana Sintang tersebut dibenarkan oleh KaPolres Sintang, AKBP. Suharjimantoro, S.Ik saat di Hubungi Media ini Via telepon Selulernya kemarin.
“Informasi Penetapan satu tersangka Baru Kasus Korupsi UPJJ Jerora II-Sungai Ana Sintang memang benar dan yang bersangkutan saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya, “ungkap Suharjimantoro.
Kapolres Sintang, Suharjimantoro juga mengatakan bahwa pihaknya akan tetap komitmen dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Sintang.
“Penanganan tindak lanjut kasus Korupsi peninggalan Kapolres Lama juga akan tetap kita selesaikan. Intinya kita tetap komitmen dalam pemberantasan Korupsi, “pungkas Suharjimantoro.
Terpisah, Kasat reskrim Polres Sintang, Eko Mardianto menyampaikan bahwa masalah kasus Korupsi UPJJ Jerora II-Sungai Ana yang tersangka barunya sudah ditahan di Mapolres Sintang, Pihaknya belum bisa menggelar ekspose sebelum adanya penuntutan.
“Intinya, untuk kasus UPJJ Jerora II-Sungai Ana kita sudah buat 4 LP yakni 2 LP tahun 2016 dan 2 LP tahun 2017, jadi jika penuntutatnya sudah selesai baru kita bisa gelar Ekspose. “jelasnya melalui media Sosial WhatsAppnya, selasa(15/3) kemarin.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, polres Sintang sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak Pidana Korupsi UPPJ Jerora II – Sungai Ana yakni Ramadan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AF Subanjiri Hadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).