LINTASKAPUAS.COM, SINTANG – Direktur Lembaga Titian Kalimantan Barat, Sulhani menyatakan aturan soal sanksi pembakaran lahan di Indonesia sudah sangat tegas. Yang diperlukan adalah penegakan hukumnya, karena selama ini aparat yang diberi kewenangan untuk memberikan sanksi cenderung abai, tidak benar-benar memeroses pelaku pembakaran lahan hingga tuntas dan mendapatkan sanksi. “Di Kalbar sudah banyak kasus kebakaran lahan yang dilaporkan namun sangat minim yang benar-benar diproses, kalaupun sampai ke pengadilan, ujung-ujungnya dapat vonis bebas seperti kasus kebakaran lahan sejumlah perusahaan di Kabupaten Sambas,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Icunk ini mengatakan dari sumber hukumnya, sebenarnya tujuan pengaturan pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan dan lahan di Indonesia sudah mengacu pada landasan filosofis Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945. Berdasarkan landasan tersebut, hutan dan lahan diposisikan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia, yang pengelolaannya harus mengutamakan asas kelestarian dan asas kesejahteraan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bangsa dan negara.
“Kemudian dipertegas dalam berbagai peraturan yang pada dasarnya bahwa pendayagunaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat harus memperhatikan fungsi kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, kepentingan ekonomi, budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang,” ujarnya.
Di Indonesia, menurut dia, cukup banyak aturan yang memuat norma pembakaran hutan dan lahan berikut sanksinya, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Dalam sejumlah UU tersebut, aturan sanksinya sudah sangat jelas tercantum, tinggal diterapkan saja,” kata dia.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pada pasal Pasal 78 ayat (3): Jika disengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, ayat (4): Apabila karena kelalaian diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan ayat (14): Apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.
Lebih lanjut Icunk menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat (1): Jika disengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, ayat (2): Jika disengaja dan mengakibatkan orang mati atau luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar dan Pasal 49 ayat (1): Jika karena kealpaan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,
ayat (2): Jika karena kealpaan dan mengakibatkan orang mati atau luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. “Bahkan dalam aturan perkebunan, jika karena kealpaan saja seseorang atau badan usaha bisa dikenakan sanksi pidana, apalagi disengaja,” imbuhnya.
Dalam Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga sudah semakin tegas diatura norma mengenai pembakaran hutan dan lahan. Dalam Pasal 108 dijelaskan setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Bahkan dalam pasal Pasal 116 diperkuat lagi dengan penjelasan di ayat (1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha; dan/atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Ayat (2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
“Bahkan dalam aturan itu ada pidana tambahan atau tindakan tata tertib bagi badan usaha berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan, perbaikan akibat tindak pidana, pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 tahun,” tukasnya.Berbagai alas an menurut dia akan muncul dalam proses penanganan perkara pidana pembakaran hutan dan lahan. “Namun apapun alasannya, kebakaran hutan dan lahan harus dicegah dan pelaku pembakaran hutan dan lahan harus ditindak demi untuk kepentingan makhluk hidup yang ada di muka bumi ini,” pungkasnya.(izalbota)