LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Polemik dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Bersama (SUB) oleh Ketua Koperasi masih terus berlanjut.
Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Ketapang, kali ini anggota Koperasi khususnya pelapor menegaskan menolak upaya mediasi yang hendak dilakukan Ketua dan pengurus Koperasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ujang Suhardi selaku pelapor dan juga anggota KUD Serba Usaha Bersama mengatakan, pihaknya sudah dipanggil penyidik Polres Ketapang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan yang telah dirinya buat beberapa waktu lalu.
“Sekitar 1 bulan lalu saya dan 2 saksi sudah dipanggil penyidik, langsung dimintai keterangan dan sudah kami sampaikan berikut juga dengan sejumlah bukti yang ada,” katanya, Senin (15/1/2024).
Ujang melanjutkan, selain dirinya dan dua anggota koperasi, pihak penyidik juga telah memanggil perwakilan perusahaan serta pihak terlapor dalam hal ini Ketua koperasi Serba Usaha Bersama, Yadi Warsono.
“Kami tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut dari Polres Ketapang, meskipun ada upaya meminta mediasi dari pihak terlapor cuma kami tetap komitmen untuk kasus dilanjutkan secara hukum, soalnya sudah cukup lama kami dibohongi sekarang setelah kami laporkan ke Polisi baru ada upaya untuk mediasi,” tegasnya.
Ujang berharap, Polres Ketapang dapat segera melanjutkan proses hukum terkait kasus dugaan penggelapan yang pihaknya laporkan, lantaran menurutnya kasus ini tidak hanya merugikan dirinya tapi juga ribuan anggota koperasi yang lain sehingga tidak perlu adanya mediasi.
“Korbannya banyak, total anggota 1.004 orang, kerugian juga ratusan juta, ini kami tuntut dan kami berharap proses hukum segera dapat kepastian, apalagi selain dugaan penggelapan dana SHK, ada juga dugaan penggelapan uang simpan wajib anggota tahun 2018 sebesar Rp 200 juta yang sampai sekarang tidak jelas peruntukan dan laporannya,” akunya.
Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar memastikan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penggelapan dana SHK Koperasi Serba Usaha Bersama tersebut.
“Sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi, pihak terlapor sudah kita panggil juga, termasuk salah satu staf perusahaan yang melakukan pembayaran uang SHK ke koperasi,” katanya.
Fariz menegaskan, pihaknya tetap tegak lurus menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bahkan pihaknya akan memanggil kembali pihak terlapor guna membawa dokumen yang dimintai oleh penyidik.
“Akan ada jadwal pemanggilan kembali ke Ketua Koperasi karena ada dokumen yang diminta oleh penyidik yang harus terlapor bawa,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota KUD Serba Usaha Bersama mendatangi Polres Ketapang, Jumat (3/11/2023) guna melaporkan dugaan penggelapan dana SHK.
Yang mana laporan ini bermula dari kecurigaan awal sejumlah anggota koperasi ketika mendapatkan data dana SHK yang dibayar pihak perusahaan PT Gunajaya Karya Gemilang (GKG) melalui koperasi pada bulan November sebesar Rp 1.519.303.209 untuk dibagikan kepada 1.004 anggota koperasi.
“Dana yang diterima koperasi sesuai aturan dipotong 10 persen untuk kepengurusan koperasi, sisa potongan itu kemudian dibagikan ke semua anggota dengan nilai masing-masing 1.360.000, namun faktanya yang dibagikan hanya 956.000 saja. Jadi ada ratusan juta yang tidak mereka bagikan padahal itu hak petani yang bergabung menjadi anggota koperasi,” papar ujang beberapa waktu lalu.
Selain itu, menurut Ujang dugaan penggelapan itu tidak hanya terjadi pada pembayaran SHK bulan November melainkan juga pada Agustus lalu, dimana data dana SHK yang diterima koperasi dari perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar, namun setelah dipotong 10 persen pengurusan, dana yang diterima para anggota hanya sebesar Rp 840.000 per orang.
“Harusnya bulan Agustus itu yang kami terima Rp 1.030.000, namun faktanya tidak, jadi jika kami totalkan dugaan penggelapan dana SHK untuk pembayaran Agustus dan November mencapai 650 juta, kemana uang sebanyak itu, dan itu yang kami tuntut dan laporkan saat ini,” tukasnya.
(Ags)