Tuding Warga Lakukan Pemerasan 1,9 Miliar, Manager PT CMI Dinilai Lakukan Penggiringan Opini

0
359

Foto Manager PT CMI Site Sandai, Budi Setyono. (Foto net)
LINTASKAPUAS I KETAPANG, – PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) melalui Manager Site Sandai, Budi Setyono menuding warga yang meminta ganti rugi kebun sawit yang rusak akibat aktivitas perusahaan CMI lakukan pemerasan, hal ini disampaikan Budi Setyono melalui Via Telpon Whatsapp pada Selasa (14/06) lalu.

“Dia (Juliannadi) meminta ganti rugi uang sebesar Rp 1,9 Miliar dari sekitar 11 pohon sawit saja yang rusak dan itu saya nilai sangat tidak wajar,” katanya.

Sebelumnya, Manager Site Sandai, Budi Setyono mengirim surat jawaban atas tuntutan ganti rugi warga Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai, yang mana dalam surat tersebut perusahaan terdapat poin dimana perusahaan mengatakan apabila penerima kuasa dari warga tetap memaksakan nilai ganti rugi yang diluar batas kewajaran maka dapat diduga hal ini merupakan bentuk lain dari tindak pidana pemerasan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Selain itu, dalam isi surat tersebut juga mempersilahkan kepada warga untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan satu putusan yang sesuai dengan azas kemanfaatan, keadilan, kesesuaian dan kepastian jika pintu musyawarah mufakat dengan semangat kekeluargaan tidak menemui titik temu.

“Kalau mereka merasa terintimidasi boleh saja, tapi di alinea terakhir surat jelas bahwa jalan musyawarah terbuka,” sambung Budi.

Budi mengakui dalam kasus ini memang belum pernah diadakan mediasi di kantor kecamatan namun hanya baru dibahas di Polsek.

“Di kecamatan belum ya, tapi kalau di polsek sudah, namun musyawarah masih kita buka kalau tidak ketemu kita akan ke jalur hukum saja, kita inikan negara hukum agar semua selesai, dan kalau ingin lebih tau informasinya silahkan telpon kapolsek saja,” ketusnya.

Sementara itu menanggapi tudingan Budi Setyono, kuasa dari korban lahan sawitnya yang rusak akibat lumpur aktivitas PT CMI Tbk, Juliannadi menegaskan kalau pihaknya sama sekali tidak pernah meminta ganti rugi sebesar Rp 1,9 Miliar baik secara tertulis maupun secara lisan. Menurut Juliannadi apa yang disampaikan Budi Setyono adalah bentuk penggiringan opini agar masyarakat sebagai korban terkesan salah dan melakukan pemerasan terhadap perusahaan.

“Itu tidak benar, kalau perusahaan merasa itu benar saya siap dilaporkan dan silahkan bawa bukti-buktinya, karena kami tidak pernah meminta ganti rugi sebesar itu baik lisan atau tertulis,” ucap Juliannadi Kamis, (16/06) siang.

Juliannadi mengaku kalau permintaan ganti rugi pihaknya awalnya sebesar Rp 15 juta perpohon namun dengan pertimbangan pihaknya kemudian mengkerucut menjadi 8 juta sesuai perhitungan biaya dari pembukaan lahan, penanaman, pemupukan hingga perawatan. Hal itu tercetus pada saat mediasi di Polsek Sandai.

“Totalnya 26 pohon terdampak lumpur, itu dihitung bersama dengan perwakilan pihak perusahaan yakni bagian inviro yakni bapak Fuad dan Alianto, sedangkan Budi tidak pernah ketemu saya dan tidak pernah ke lapangan jadi dia bicara omong kosong saja,” ketusnya.

Untuk itu, ia meminta agar perusahaan memiliki itikad baik bukan malah menebar ancaman melalui surat yang diterima dirinya dan menggiring opini bahwa kami meminta ganti rugi sebanyak itu.

“Jangan mereka pikir saya takut, saya paham resiko memperjuangkan hak nenek saya yakni dikriminalisasi atau mati, saya memperjuangkan apa yang menjadi hak nenek saya, menuntut hak bukan meminta santunan atau memeras, sebab jelas pohon sawit nenek saya terkena dampak lumpur perusahaan dan perusahaan mengakui itu,” terangnya.

Juliannadi menilai kalau sampai pihaknya dipenjara maka ini adalah bentuk penzoliman terhadap masyarakat karena jelas yang merugikan pihaknya adalah perusahaan, maka jangan sampai muncul opini negatif soal hukum di negeri ini.

“Karena jika pelaku pengrusakan adalah warga maka perusahaan pasti akan cepat melaporkannya, tapi jika sebaliknya itu susah dan ini bentuk dimana rasa keadilan itu dicari,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Sandai, Iptu Fanni Athar membenarkan kalau ada warga Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai yang lahan sawitnya terkena dampak aktivitas perusahaan.

“Memang benar warga yakni ibu-ibu kebunnya terkena semacam lumpur sekitar 26 pohon kalau informasi,” ujar Athar, Kamis (16/06).

Fanni mengaku kalau warga tersebut melalui kuasanya meminta sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut dan sempat dilakukan mediasi di Polsek Sandai antara kuasa warga dengan pihak PT CMI.

“Saat mediasi kuasa dari warga meminta ganti rugi 15 juta perpohon namun setelah mediasi-mediasi menjadi 8 juta perpohon namun dari pihak CMI tetap keberatan, karena dari CMI saat menawarkan untuk membuat parit biar tidak kenak lumpur lagi dan kebunnya akan dirawat serta diberi santunan sebesar Rp 20 juta, sehingga akhirnya tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut,” paparnya.

Namun, Athar mengaku telah meminta pihak perusahaan mencari jalan keluar terbaik terkait persoalan ini dan tidak membawa persoalan ke ranah hukum selama bisa dikomunikasikan dan diselesaikan secara baik-baik.

“Kita tidak menyarankan persoalan ke jalur hukum, tapi kita minta bertemulah untuk mencari titik temu terbaik sebab ini persoalan kecil namun bisa berdampak besar,” tukasnya.