Urus Administrasi Kependudukan Bebas Biaya

0
1341
Sosialisasi tertib Administrasi kependudukan di Balai Praja Pemda Sintang
Sosialisasi tertib Administrasi kependudukan di Balai Praja Pemda Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang diturunkan dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 30 Tahun 2015 tentang standar operasional prosedur pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil telah terjadi perubahan mendasar dalam kepengurusan dokumen kependudukan langsung bebas biaya.

Dengan adanya perubahan tersebut, Sekretaris Daerah, Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang, agar tidak ragu lagi dan segera mengurus seluruh jenis dokumen kependudukan yang memang wajib dimiliki.

Ia mengatakan jika masyarakat tertib dalam kepengurusan administrasi kependudukan, tentu akan bisa terhindar dari masalah adanya KTP Ganda dan kesalahan data pribadi. “jika masyarakat kabupaten sintang bisa tertib administrasi maka kita akan terhindar dari masalah tersebut terutama dalam kepemilikan KTP Ganda, “pungkas Yosepha.

Sementara bagian Penyuluhan hukum terpadu tentang administrasi kependudukan GA. Anderson menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan telah terjadi perubahan mengenai standar operasional prosedur pendaftaran kependudukan. “Atas perubahan tersebut, perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan ini supaya masyarakat paham mengenai tatacara mengurus dokumen kependudukan.

“kami berharap sosialisasi ini mampu memberikan wawasan yang sama mengenai pentingnya dokumen kependudukan, menyampaikan acuan untuk mendapatkan dokumen kependudukan serta mewajibkan seluruh penduduk untuk mendapatkan dokumen kependudukan” terang GA Anderson.